Suara.com - Sejumlah pelanggaran lalu lintas masih ditemukan di kawasan tilang berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) atau tilang elektronik. Mereka terlihat melakukan pelanggaran lalu lintas seperti menerobos lampu merah hingga bermain gawai saat mengemudi.
Suara.com mencoba menelusuri tiga titik kawasan tilang elektronik di Jakarta, pada Rabu (24/3/2021).
Pertama, kawasan tilang elektronik di sekitar Bundaran Senayan, Jakarta Selatan. Berdasar pantauan, terlihat beberapa pengendara ditemukan asyik bermain gawai saat tengah mengemudi.
Kedua, kawasan tilang elektronik di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat. Di lokasi ini lebih parah lagi. Beberapa pengendara banyak terlihat melakukan pelanggaran lalu lintas, yakni menerobos lampu merah.
"Masih banyak yang melanggar pak, lihat aja tuh pada nerobos lampu merah," ujar Alex salah satu pengemudi ojek pangkalan di sekitar lokasi.
Ketiga, kawasan tilang elektronik di simpang putaran Patung Kuda, Jakarta Pusat. Pantauan suara.com ditemukan pelanggaran lalu lintas berupa memarkirkan kendaraan di tepi jalan.
Tilang Elektronik
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah meluncurkan sistem tilang elektronik e-TLE nasional Tahap I. Ada 12 Kepolisian Daerah atau Polda yang kekinian menggunakan sistem tilang berbasis elektronik.
Keduabelas Polda tersebut meliputi; Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi. Selanjutnya, Polda Sumatra Barat, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, Polda Banten dan Polda Sulawesi Utara.
Baca Juga: Lengkap! Daftar Lokasi 98 Kamera Tilang Elektronik di Jakarta
"Ada 244 titik yang kita persiapkan di tahap pertama, dan ke depan tentunya akan terus kita kembangkan. Sehingga, bisa mencapai di seluruh wilayah provinsi, termasuk juga nanti akan kita kembangkan ke seluruh wilayah perkotaan, baik di ibu kota madya ataupun kabupaten," kata Listyo di Gedung Korlantas Polri, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (23/3) kemarin.