Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan, Kubu AHY: Baguslah, Akhirnya Mereka Sadar

Rabu, 24 Maret 2021 | 12:32 WIB
Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan, Kubu AHY: Baguslah, Akhirnya Mereka Sadar
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor DPP Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2021). (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam sidang perdana ini, seharusnya pembacaan gugatan dari pihak penggugat. Namun, melalui tim hukum penggugat dihadapan majelis hakim mereka menyatakan untuk berencana mencabut gugatan terhadap anak presiden RI ke-enam Soesilo Bambang Yudhoyono tersebut.

"Baik, ada mandat dari para perinsipal, dari keenam penggugat pada hari ini para penggugat hendak memohonkan pencabutan gugatan yang mulia," kata Kuasa Hukum penggugat, Slamet Hasan di PN Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).

Seperti diketahui, berdasarkan laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021) lalu, gugatan tersebut diajukan oleh Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib.

Sedangkan untuk pihak tergugat, tertera nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan dan AHY selaku Ketua Umum Demokrat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI