Suara.com - Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) angkat bicara menanggapi langkah Marzuki Alie Cs yang mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3) kemarin. Kubu AHY singgung penyelesaian masalah partai secara internal.
Ketua Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, mengaku pihaknya bersyukur atas pencabutan gugatan tersebut. Menurutnya, permasalahan yang ada sudah seharusnya diselesaikan secara internal bukan jalur pengadilan.
"Baguslah, mereka akhirnya sadar. Mereka mencabut gugatan karena legal standing mereka lemah," kata Herzaky kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).
Herzaky menilai jika mengacu UU No.2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Parpol pasal 32, permasalahan partai seharusnya diselesaikan secara internal. Hal tersebut bisa dilakukan melalui mahkamah partai yang sudah dibentuk.
Baca Juga: Selain Marzuki Alie, Ini Stuktur Petinggi Partai Demokrat Kubu Moeldoko
"Jadi, bukan mendadak langsung ke pengadilan. Mungkin setelah betul-betul belajar UU Parpol, mereka akhirnya sadar. Kalau jalan yang mereka tempuh selama ini salah," tuturnya.
Lebih lanjut, Herzaky berharap Marzuki dkk bisa sepenuhnya sadar bahwa kudeta yang mereka lakukan tersebut menyalahi aturan.
"Kasihan kalau salah terus, mereka bisa mempermalukan diri mereka sendiri terus," tandasnya.
Marzuki Alie dkk Cabut Gugatan
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie resmi mencabut gugatannya terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga: Demokrat Kubu Moeldoko Ungkap Alasan Marzuki Alie Cabut Gugatan ke AHY
Sebelumnya, Marzuki Alie menggugat AHY selaku Ketua Umum Demokrat karena telah memecat dirinya bersama lima rekannya sebagai kader partai.
Dalam sidang perdana ini, seharusnya pembacaan gugatan dari pihak penggugat. Namun, melalui tim hukum penggugat dihadapan majelis hakim mereka menyatakan untuk berencana mencabut gugatan terhadap anak presiden RI ke-enam Soesilo Bambang Yudhoyono tersebut.
"Baik, ada mandat dari para perinsipal, dari keenam penggugat pada hari ini para penggugat hendak memohonkan pencabutan gugatan yang mulia," kata Kuasa Hukum penggugat, Slamet Hasan di PN Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).
Seperti diketahui, berdasarkan laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021) lalu, gugatan tersebut diajukan oleh Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib.
Sedangkan untuk pihak tergugat, tertera nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan dan AHY selaku Ketua Umum Demokrat.