Buntut Kasus Suap Zumi Zola, Eks Ketua DPRD Jambi Divonis 5,5 Tahun Bui

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 24 Maret 2021 | 11:39 WIB
Buntut Kasus Suap Zumi Zola, Eks Ketua DPRD Jambi Divonis 5,5 Tahun Bui
Sebagai ILUSTRASI: Terdakwa Gubernur Jambi Non Aktif Zumi Zola menjalani sidang putusan kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Provinsi Jambi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/12). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiga pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Cornelis Buston, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi, divonis bersalah. Namun ketiganya dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Diketahui, ketiganya ikut terseret kasus suap ketok palu APBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 yang juga menjerat eks Gubernur Jambi Zumi Zola. Di mana mantan artis dan pesinetron itu tengah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin.

Dilansir dari Metrojambi.com (jaringan Suara.com), Selaku mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis yang dituntut 6 tahun penjara, oleh majelis hakim dijatuhi hukuman selama 5 tahun dan 6 bulan atau 5,5 tahun. Sementara Chumaidi Zaidi dihukum 5 tahun, lalu AR Syahbandar dihukum 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama menerima hadiah atau janji dalam pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

Baca Juga: Ajukan PK, Zumi Zola Bawa-bawa Nama Ibu dan Anak

Perbuatan terdakwa sesuai dakwaan subsidair pasal 12 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cornelis Buston selama 5 tahun 6 bulan. Terdakwa Chumaidi Zaidi selama 5 tahun dan terdakwa Syahbandar 4 tahun 6 bulan. Membebankan terdakwa membayar denda masing-masing Rp 500 juta, subsidair masing-masing 3 bulan kurungan," ucap Erika membacakan putusannya.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti, dengan rincian Cornelis Buston sebesar Rp 100 juta subsidair 1 bulan dan Chumaidi Zaidi Rp 400 juta. Selain itu, majelis hakim juga memjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman pokok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI