Buru Pentolan KKB Joni Botak, Polisi Larang Warga ke Mile 43-50 di Mimika

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 24 Maret 2021 | 11:05 WIB
Buru Pentolan KKB Joni Botak, Polisi Larang Warga ke Mile 43-50 di Mimika
Sebagai ILUSTRASI: Irjen Polisi Paulus Waterpauw saat masih menjabat Kapolda Papua bersama Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Herman Asaribab dan Kabinda Papua Brigjen TNI Abdul Haris Napoleon mengangkat beberapa pucuk senjata api yang diamankan saat penegakan hukum terhadap KKB di wilayah Mimika. (ANTARA/Evarianus Supar/am)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri melarang warga untuk sementara tidak memasuki kawasan Mile 43 hingga Mile 50 di Kabupaten Mimika, karena saat ini sedang dilakukan penegakan hukum guna menangkap pimpinan KKB Kali Kopi Joni Botak.

Mile 43 hingga Mile 50 berada di sekitar Timika, Kabupaten Mimika, yang saat ini diduga menjadi basis operasi KKB pimpinan Joni Botak.


Kapolda Papua mengatakan aparat keamanan saat ini berupaya melakukan upaya penegakan hukum terhadap Joni Botak sehingga masyarakat diminta tidak memasuki wilayah tersebut.

"Akibat penyekatan yang dilakukan, diperkirakan Joni botak beserta kelompoknya sudah mengalami kekurangan logistik," kata Kapolda Papua Irjen Pol Fakhiri di Jayapura, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga: KKB dan OPM akan Diusulkan Jadi Organisasi Teroris di Papua

Dia menjelaskan, karena tidak diperbolehkannya masyarakat beraktivitas di sekitar kawasan itu maka bila ditemukan akan dicurigai sebagai anggota KKB.

Terkait tewasnya Demianus Newegalem, Minggu malam (21/3) di sekitar Mile 48, Kapolda Papua mengaku dari laporan yang diterima yang bersangkutan sebelum ditembak sempat memanah anggota Satgas Newangkawi.

"Setelah korban memanah, anggota langsung menembak dan mengenai korban," ujar Fakhiri sebagaimana dilansir Antara.

Kapolda berharap untuk sementara waktu warga tidak memasuki kawasan itu.

Ketika ditanya sampai kapan larangan memasuki Mile 43-Mile 50 berlaku, Kapolda Papua menyatakan hingga Joni Botak ditangkap.

Baca Juga: Telat Bayar Cicilan KPR dan KKB Tak Akan Kena Bunga Lewat Aplikasi Ini

"Aksi penembakan yang dilakukan Joni botak dan kelompoknya sangat meresahkan karena yang menjadi korban bukan saja aparat keamanan tetapi warga sipil," ungkap Irjen Pol Fakhiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI