Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya nonaktif Yoory Corneles pada Rabu (24/3/2021) hari ini.
Yoory dipanggil KPK untuk dimintai keterangan dalam pengusutan korupsi kasus pengadaan lahan oleh Pemprov DKI Jakarta di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Jakarta Timur.
"Kami panggil Yoory dalam kapasitas saksi terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (24/3/2021).
Selain Yoory, penyidik antirasuah turut memanggil Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Denan Matulandi Kaligis. Ia, juga dimintai keterangan sebagai saksi untuk korupsi pengadaan lahan.
Baca Juga: Usut Korupsi Bansos, KPK Geledah Kantor Bappeda dan BKD Bandung Barat
Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan kedua saksi ini.
Dari informasi yang dihimpun, bahwa KPK telah menetapkan status tersangka terhadap anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yakni Yoory. Dimana perusahaan itu dibawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hingga kini pun, KPK belum dapat menyampaikan secara resmi siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi lahan di DKI Jakarta ini.
Lembaga antirasuah sesuai dengan perintah pimpinan era Firli Bahuri Cs, penetapan status tersangka terhadap pihak yang berperkara dalam kasus korupsi, sekaligus akan dilakukan penahanan.
Baca Juga: Kasus Banprov Jabar di Indramayu, KPK Cecar Tenaga Ahli Fraksi Golkar