Demokrat Kubu Moeldoko Ungkap Alasan Marzuki Alie Cabut Gugatan ke AHY

Rabu, 24 Maret 2021 | 09:42 WIB
Demokrat Kubu Moeldoko Ungkap Alasan Marzuki Alie Cabut Gugatan ke AHY
Marzuki Alie [suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang angkat suara mengenai keputusan Marzuki Alie yang mencabut gugatannya terhadap Agus Harimurti Yudhotono (AHY) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pencabutan gugatan itu ternyata tidak terlepas dari hasil KLB.

Saiful Huda Ems selaku Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat versi KLB atau kubu Moeldoko mengatakan, gugatan Marzuki kepada AHY atas pemecetan mantan ketua DPR itu dinilai tidak lagi berarti.

Hal itu mengingat berdasarkan hasil KLB Deli Serdang yang memenangkan Moeldoko sebagai ketua umum, KLB sekaligus menyepakati untuk mendemisionerkan AHY dan kepengurusan yang ia pimpin.

Dari hasil KLB itu pula, keanggotan Marzuki Alie dan sejumlah kader yang sebelumnya dipecat oleh kepengerusan AHY, dikembalikan lewat KLB.

"Oleh karena itu menjadi tidak ada urgensinya lagi bagi Pak Marzuki Alie dan kawan-kawan yang sudah dikembalikan status keanggotaan partainya seperti semula oleh KLB Partai Demokrat, melanjutkan gugatannya lagi terhadap AHY di PN Jakarta Pusat," kata Saiful dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).

Menurut Saiful, apabila pengajuan gugatan di pengadilan negeri dilanjutkan, mengartikan bahwa Marzuki melegitimasi kepengurusan Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY. Karena itu, kemudoan gugatan dimintakam untuk dicabut.

"Jadi dengan penjelasan saya tersebut, jangan sampai ada lagi suara sumbang dari pihak seberang, yang seolah-olah dengan dicabutnya gugatan Pak Marzuki Ali dan kawan-kawan terhadap Ketum Partai Demokrat AHY dianggap sebagai suatu bentuk ketidakpercayaan diri Pak Marzuki Alie dan kawan-kawan. Itu salah besar!" kata Saiful

Cabut Gugatan

Marzuki Alie resmi mencabut gugatannya terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga: Sidang Gugatan Jhony Allen Marbun Terhadap AHY Kembali Digelar Hari Ini

Sebelumnya, Marzuki Alie menggugat AHY selaku Ketua Umum Demokrat karena telah memecat dirinya bersama lima rekannya sebagai kader partai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI