Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami proses awal anggaran bantuan provinsi Jawa Barat kepada Kabupaten Indramayu yang tengah diusut karena diduga dikorupsi oleh sejumlah pihak.
Hal itu setelah penyidik antirasuah memeriksa staf Fraksi Golkar atau honorer di Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat, Ashifa Viadira dan tenaga ahli fraksi partai Golkar Deni Komaransyah.
Kemudian, mantan Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu, Wempi Triyoso. Wempi diketahui sudah menjadi terpidana dan mendekam di Lapas klas I Kota Cirebon.
"Para saksi didalami pengetahuannya di antaranya terkait dengan teknis pengajuan proposal untuk mendapatkan Banprov bagi Kabupaten Indramayu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (23/3/2021).
Baca Juga: Korupsi di Indramayu, KPK Periksa Staf hingga Tenaga Ahli Fraksi Golkar
Ketiga orang ini diperiksa dalam kapasitas saksi dalam kasus pengembangan dugaan korupsi di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017- 2019.
Untuk menggali keterangan dari kedua saksi penyidik antirasuah meminjam lokasi pemeriksaan di Kantor Satuan Sabhara Bandung, Jawa Barat, kemarin.
Sedangkan, saksi Wempi diperiksa di Lapas Klas I Kota Cirebon.
Sebelumnya, KPK tengah membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.
Pengembangan penyidikan ini terkait kasus korupsi yang telah menjerat eks Bupati Indramayu Supendi. Supendi kini sudah menjadi terpidana setelah divonis 4,5 tahun penjara dan mendekam di lapas Sukamiskin, Bandung.
Baca Juga: Baru Sehari Jadi Bupati Indramayu, Rumah Nina Agustina Kebanjiran
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan kronologis kasus dan tersangkanya," ucap Ali saat dikonfirmasi, Jumat (19/3/2021).