Suara.com - Tim Satuan Tugas KPK menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik di Kantor Pusat Bank Panin, Jakarta Pusat. Penyitaan dilakukan penyidik antirasuah terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
"Di lokasi ini ditemukan diamankan diantaranya berbagai dokumen dan barang elekronik yang terkait dengan perkara," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (24/3/2021).
Penggeledahan dilakukan oleh tim satgas KPK, pukul 10.00 WIB sampai 21.00 WIB, pada Selasa (23/3/2021) kemarin.
Barang bukti, kata Ali, akan dilakukan verifikasi untuk selanjutnya dilakukan penyitaan untuk dimasukan dalam berkas perkara.
"Barang-bukti tersebut akan segera dianalisa untuk diajukan penyitaannya dan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud," ujar Ali.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan adanya dugaan kasus suap di Ditjen Pajak Kemenkeu. Alexander mengatakan nilai dugaan korupsi itu mencapai puluhan miliar rupiah.
“Nilai suapnya besar juga puluhan miliar juga. Tidak salah itu juga melibatkan tim pemeriksa,” kata Alexander kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Karena masih dalam proses penyidikan, Alexander enggan membeberkan detail perkara dan pihak-pihak yang terduga terlibat.
“Itu semua sedang didalami. Saya tidak bisa menyampaikan sekarang, supaya teman-teman penyidik dalam bekerja tidak merasa terhalangi dengan info tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Diduga Pemberian Edhy Prabowo, KPK Sita Duit Rp 3 M dari Karyawan Swasta
Meski demikian, Alexander mengatakan dugaan perkara ini terkait pemeriksaan pajak sejumlah perusahaan.