Seharian Geledah Kantor Pusat Bank Panin, Ini Barang yang Disita KPK

Rabu, 24 Maret 2021 | 07:48 WIB
Seharian Geledah Kantor Pusat Bank Panin, Ini Barang yang Disita KPK
Sebagai ILUSTRASI: Penggeledahan KPK. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Satuan Tugas KPK menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik di Kantor Pusat Bank Panin, Jakarta Pusat. Penyitaan dilakukan penyidik antirasuah terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

"Di lokasi ini ditemukan diamankan diantaranya berbagai dokumen dan barang elekronik yang terkait dengan perkara," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (24/3/2021).

Penggeledahan dilakukan oleh tim satgas KPK, pukul 10.00 WIB sampai 21.00 WIB, pada Selasa (23/3/2021) kemarin.

Barang bukti, kata Ali, akan dilakukan verifikasi untuk selanjutnya dilakukan penyitaan untuk dimasukan dalam berkas perkara.

Baca Juga: Diduga Pemberian Edhy Prabowo, KPK Sita Duit Rp 3 M dari Karyawan Swasta

"Barang-bukti tersebut akan segera dianalisa untuk diajukan penyitaannya dan menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud," ujar Ali.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan adanya dugaan kasus suap di Ditjen Pajak Kemenkeu. Alexander mengatakan nilai dugaan korupsi itu mencapai puluhan miliar rupiah.

“Nilai suapnya besar juga puluhan miliar juga. Tidak salah itu juga melibatkan tim pemeriksa,” kata Alexander kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Karena masih dalam proses penyidikan, Alexander enggan membeberkan detail perkara dan pihak-pihak yang terduga terlibat.

“Itu semua sedang didalami. Saya tidak bisa menyampaikan sekarang, supaya teman-teman penyidik dalam bekerja tidak merasa terhalangi dengan info tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Pusat Bank Panin, Sita Dokumen hingga Barang Elektronik

Meski demikian, Alexander mengatakan dugaan perkara ini terkait pemeriksaan pajak sejumlah perusahaan.

“Pemeriksaan pajak, bagaimana caranya supaya itu rendah, prinsipnya begitu. Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya kan gitu, tentu semuanya itu melanggar ketentuan peraturan di bidang perpajakan,” jelasnya.

Selain itu, guna mendalami dugaan perkara ini penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di lingkungan Ditjen Kemenkeu.

“Sudah (menggeledah) dan kami juga sudah koordinasi dengan Dirjen Inspektorat Jenderal Kemenkeu, agar apa? Ini kami sinergi,” kata Alexander

“Jadi satu sisi kami tangani suapnya, nanti teman-teman Dirjen dan Dirjen Pajak itu akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap wajib. Yang dalam pemeriksaan awal itu yang mengandung suap tadi pemeriksaannya tidak benar diperiksa ulang,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI