KPK Sita Uang Dari Saksi Kasus Korupsi 'Lobster' Edhy Prabowo

Rabu, 24 Maret 2021 | 03:55 WIB
KPK Sita Uang Dari Saksi Kasus Korupsi 'Lobster' Edhy Prabowo
Ilustrasi --Penyidik KPK. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita sejumlah uang dari kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster yang telah menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi tersangka.

Penyitaan uang itu dilakukan setelah memeriksa saksi karyawan swasta bernama Syammy Dusman. Syammy diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka Edhy.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan belum dapat menyampaikan berapa jumlah uang yang disita oleh penyidik antirasuah dari saksi Syammy.

"Syammy Dusman pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara," kata Ali dikonfirmasi, Selasa (23/3/2021) malam.

Baca Juga: KPK Sita Uang Rp 3 Miliar dari Saksi Kasus Lobster Edhy Prabowo

Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya.
Salah satu yang diungkap KPK untuk membeli beberapa unit mobil.
Kemudian adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak dan uang suap itu juga digunakan Edhy untuk pembelian minuman beralkohol jenis Wine.

Eks politikus Partai Gerindra itu juga diduga memakai uang suap lobster untuk membeli sejumlah bidang tanah. KPK pun kini tengah membuka peluang Edhy Prabowo akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang/TPPU.

Selain, kasus suap yang kini telah menjerat Edhy. Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp3,4 miliar dan 100 ribu dollar US. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.

Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK seusai Edhy dan istrinya melakukan kunjungan dari Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.

Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yang ditetapkan tersangka termasuk Edhy.

Baca Juga: Komentari Anies Pakai Kaos Orange, Ferdinand Hutahaean: Tangkap Anies!

Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi lolos dari jeratan KPK. Iis kembali dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK.

Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah stafsus Menteri KKP Safri; Pengurus PT ACK Siswadi; staf istri Edhy Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP Suharjito. Kemudian dua staf pribadi menteri KP Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI