Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita uang mencapai Rp 3 miliar dalam kasus suap izin ekspor benih lobster, yang telah menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi tersangka.
Penyitaan uang itu dilakukan setelah memeriksa saksi karyawan swasta bernama Syammy Dusman. Syammy diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka Edhy.
"Kami menyita uang Rp 3 miliar dari Syammy Dusman, yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/3/2021) malam.
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan Edhy mengutip uang pengurusan izin ekspor benur. Uang itu dipakai untuk kebutuhan pribadi.
Salah satu yang diungkap KPK adalah, uang itu digunakan untuk membeli beberapa unit mobil.
KPK juga menduga uang korupsi itu dipakai guna menyewa apatemen untuk sejumlah pihak. Tak hanya itu, uang hasil rasuah juga diduga digunakan untuk membeli minuman anggur.
Eks politikus Partai Gerindra itu juga diduga memakai uang suap lobster untuk membeli sejumlah bidang tanah.
KPK kini tengah membuka peluang Edhy Prabowo akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan USD 100 ribu. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas Hermes, sepeda, hingga jam Rolex di Amerika Serikat.
Baca Juga: KPK Cecar Wagub Andi Sudirman Soal Tupoksi dan Sejumlah Proyek di Sulsel
Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari.