Suara.com - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) Alamsyah Hanafiah, mengklaim telah mengimbau simpatisan HRS untuk tidak datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat persidangan berlangsung.
Alamsyah mengatakan pihaknya meminta agar pendukung HRS menyaksikan persidangan lewat televisi atau sosial media.
"Ya kami imbau juga supaya masyarakat nonton dari rumah saja, tidak perlu rame-rame datang ke sini," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Menurutnya kedatangan pendukung HRS itu hanya sia-sia, karena tidak akan mempengaruhi proses hukum.
Baca Juga: Sidang Offline Dikabulkan Hakim, Kuasa Hukum Rizieq Beri Jaminan
"karena dia datang kesini ke acara sidang kan, juga disupport apapun tidak akan mempengaruhi," ujarnya.
Namun, nyatanya imbauan itu tidak digubris sejumlah simpatisan HRS. Berdasarkan pantauan Suara.com ada puluhan Ibu-ibu pendukung HRS yang tetap datang.
Bahkan sebagian dari mereka memaksa masuk, sehingga terjadi adu mulut dengan aparat kepolisian.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan 14.00 personil itu gabungan dari anggota kepolisian di DKI Jakarta.
“Sama kaya kemarin, kami siapkan sekitar 1.400 personel tetapi itu gabungan," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/3).
Baca Juga: Jumat, Sidang Kasus Megamendung dan Eks Ketua FPI Cs juga Digelar Offline
Yusri mengatakan seluruh personil itu bakal dikerahkan secara bertahap, tidak diturunkan langsung semuanya.
"Jadi 1.400 personel itu, yang kami kedepankan itu 750 (orang) nanti jadi ada cadangannya," ujarnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang perkara HRS pada Selasa besok (23/2/2021) tetap dilaksanakan secara virtual.
“Masih virtual," kata Alex saat dikonfirmasi wartawan.
Selain itu untuk kuasa hukum HRS, jumlah yang diperbolehkan mengikuti sidang dibatasi. Hal itu guna menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2021 tentang pembatasan jarak orang.
“Masih, penasihat hukum nya dibatasi perwakilannya saja, mengingat Pergub No 2/2021, tentang pembatasan jarak," jelas Alex.