Suara.com - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab tidak dapat menjamin pihaknya bisa mencegah simpatisan Rizieq yang bakal hadir di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Hal ini menyusul bakal digelarnya sidang oflline pada kasus Rizieq.
"Di luar, itu kami hanya mengimbau supaya jangan berkerumun. Kalau yang di dalam kami jamin," kata perwakilan kuasa hukum Alamsya Hanifa kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Pernyataan itu disampaikannya usai majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan Rizieq untuk hadir di persidangan sejumlah perkaranya. Di antaranya kasus kerumanan di Pertamburan dan Megamendung.
Alamsyah menuturkan, pihaknya hanya bisa mengimbau simpatisan yang akan hadir mengawal sidang Rizieq di PN Jakarta Timur untuk tidak berkerumun dan teteap menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Jumat, Sidang Kasus Megamendung dan Eks Ketua FPI Cs juga Digelar Offline
"Yang diluar kami imbau supaya jangan berkerumun dan tertib lalu lintas, yang kami jamin di dalam ruangan, pekarangan pengadilan" jelasnya.
Sementara itu, Munarman yang juga kuasa hukum HRS menyambut baik keputusan majelis hakim itu.
"Alhamdulillah majelis hakim perkara nomor 221, 222, dan 226 mengabulkan permohonan kita untuk melakukan sidang secara offline," ujar Munarman.
Dia pun menilai pihak majelis hakim masih memperhatikan hak-hak kliennya sebagai terdakwa.
"Artinya majelis hakim masih memperhatikan hak-hak dari terdakwa, saya kira itu yg prinsip ya dan kami ucapkan terimakasih atas akomodasi dari pihak majelis hakim terhadap aspirasi dan permohonan dari terdakwa dan kami penasehat hukum," ujar Munarman.
Baca Juga: Habib Rizieq Diusulkan Jadi Influencer Vaksinasi, Ini Kata Satgas Covid-19
Seperti diketahui, Habib Rizieq kembali menjalani sidang perkaranya.
Mantan pimpinan FPI itu dihadirkan secara virtual. Setidaknya ada 1.400 personil kepolisian yang diturun untuk mengawalnya.