Suara.com - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab memberikan surat jaminan kepada majelis hakim untuk penyelenggaraan sidang secara offline atau langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Jaminan tersebut berisi menjaga protokol kesehatan saat Rizieq dihadirkan dalam persidangan.
Awalnya jaksa penuntut umum atau JPU keberatan sidang lanjutan dengan terdakwa Habib Rizieq diputuskan secara offline. Jaksa menilai imbauan Rizieq kepada simpatisannya agar mentaati prokes dirasa tak cukup.
Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menyebut bahwa kuasa hukum Rizieq telah memberikan surat jaminan yang dikirimkan kepada majelis hakim.
"Silahkan dibacakan dari kuasa hukum yang menandatangani surat jaminan ini," perintah majelis hakim kepada kuasa hukum Rizieq.
Salah satu kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah kemudian membacakan surat jaminan untuk bisa menggelar sidang secara offline.
Berikut isi surat jaminan dari kuasa hukum Rizieq;
Bersama ini kami selaku kuasa hukum M. Rizieq alias M. Rizieq Shihab menjamin pelaksanaan sidang dengan nomor register 221/pid.b/2021/PNJakarta timur secara offline dengan menghadirkan klien kami a/n M. Rizieq alias M. Rizieq Shihab akan berlangsung mengikuti protokol kesehatan antara lain memakai masker, menjaga jarak dan tidak menimbulkan kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menyatakan Hj. Munarman SH dan M. M. Nur Umar SH.
Kemudian selanjutnya saya sendiri Alamsyah Hanafiah kemudian Irvan Ardiansyah kemudian Rinaldi Putra selanjutnya Achmad Michdan, Achmad Kholid Dwi Eryadi SH.
Sidang offline
Baca Juga: Jumat, Sidang Kasus Megamendung dan Eks Ketua FPI Cs juga Digelar Offline
Adapun majelis hakim telah memutuskan agar persidangan bisa digelar secara offline dan Rizieq akan dihadirkan. Berikut isi keputusan majelis hakim;