Jumat, Sidang Kasus Megamendung dan Eks Ketua FPI Cs juga Digelar Offline

Selasa, 23 Maret 2021 | 18:19 WIB
Jumat, Sidang Kasus Megamendung dan Eks Ketua FPI Cs juga Digelar Offline
Ilustrasi--Tampilan layar saat Habib Rizieq Shibab menjalani sidang virtual yang digelar di PN Jakarta Timur. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis hakim akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan menggelar sidang secara offline kasus kerumunan Petamburan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Tak hanya perkara soal kerumunan di Petamburan, hakim juga bakal menggelar sidang secara offline kasus kerumunan Megamendung dan kasus penghasutan kerumunan Petamburan yang dilakukan Eks Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis dkk. 

Dalam persidangan majelis hakim ternyata juga turut mencabut penetapan sidang secara online atas perkara nomor 226 --kasus kerumunan Megamendung-- dan juga perkara dengan nomor 222 terkait pelanggaran prokes Petamburan panitia acara Shabri Lubis dkk. 

"Memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa dalam setiap hari sidang," kata majelis hakim. 

Baca Juga: Momen Rizieq Geram di Sidang, Sebut Jaksa Hina Imbauan Prokes Covid-19

Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal usai persidangan juga menjelaskan, bahwa tiga kasus dengan nomor perkara 221, 226, dan 222 akan digelar secara offline pada Jumat (26/3/2021) mendatang. 

"Iya jadi sidang yang digelar secara offline itu dengan perkara nomor 221, 222 dan 226," kata Alex. 

Adapun berikut isi keputusan majelis hakim soal pengabulan sidang secara offline:

Memperhatikan ketentuan pasal 152 ayat 2 dan pasal 153 ayat 2 huruf a KUHAP menetapkan

  1.  Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Mencabut kembali penetapan nomor 222pidus/2021 tentang penetapan sidang secara online.
  3. Memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa dalam setiap hari sidang
  4. Memerintahkan agar penetapan salinan ini segera disampaikan kepada terdakwa, penasehat hukumnya, keluarganya, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta rumah tahanan negara
  5. Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali.

Baca Juga: Sebut Pengadilan Sesat, Amien: Jangan Sampai HRS Serukan Hayya Alal Jihad

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI