Membandel usai Disegel, Satpol PP Robohkan Pabrik Beton di TB Simatupang

Selasa, 23 Maret 2021 | 17:59 WIB
Membandel usai Disegel, Satpol PP Robohkan Pabrik Beton di TB Simatupang
Satpol PP DKI Jakarta menertibkan tempat usaha yang memproduksi beton atau concrete batching plant di Jl TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). (ANTARA/Dewa Wiguna)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menertibkan tempat usaha yang memproduksi beton atau concrete batching plant di Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, karena melanggar zonasi dan perizinan.

"Usaha ini tidak sesuai zonasi, kedua izin-izinnya sudah tidak ada," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa.

Menurut dia, penertiban diawali dengan memberikan dua kali surat peringatan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang hingga penyegelan sejak Desember 2020.

Saat itu pemerintah daerah memberikan waktu kepada pelaku usaha segera menghentikan kegiatannya dan merelokasi tempat pembuatan beton itu.

Baca Juga: Akui Salah Main di Trotoar, Jakarta Skateboarding: Satpol PP juga Salah

"Namun sampai dengan hari ini tidak ada niat baik untuk melakukan pemindahan," katanya.

Pihaknya menerima rekomendasi pembongkaran dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang pada Januari 2021 dan meminta pemilik untuk segera menghentikan kegiatan serta merelokasi usahanya.

Pada penerbitan tersebut, Satpol PP mengerahkan alat berat untuk meruntuhkan alat-alat untuk membuat beton konstruksi milik PT Betamix.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI