Momen Rizieq Geram di Sidang, Sebut Jaksa Hina Imbauan Prokes Covid-19

Selasa, 23 Maret 2021 | 17:43 WIB
Momen Rizieq Geram di Sidang, Sebut Jaksa Hina Imbauan Prokes Covid-19
Habib Rizieq melakukan aksi berdiri dan bungkam selama persidangan, Jumat (19/3/2021). [Suara.com/ Bagaskara Isdiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab merasa geram dan tersinggung atas ucapan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021). Rizieq menyebut jaksa telah lakukan penghinaan imbauan prokes. 

Awalnya, Rizieq sebagai terdakwa menyampaikan imbauan kepada seluruh massa simpatisannya dimana pun berada jika hadir di PN Jakarta Timur agar tetap menjaga protokol kesehatan yang ketat. 

Rizieq minta kepada para simpatisannya agar menghormati dan tak menggangu jalannya persidangan yang berlangsung di gedung PN Jakarta Timur. Termasuk apabila dirinya dihadirkan secara offline mengikuti persidangan pada Jumat (26/3/2021) mendatang. 

Namun rupanya hal tersebut kemudian direspons oleh JPU.

Baca Juga: Curhat ke Hakim, Rizieq: Pengawal Saya Dibunuh, Organisasi Saya Dibubarkan

Jaksa menyatakan bahwa imbauan yang disampaikan Rizieq tersebut tak cukup menjamin menghindari adanya klaster baru covid jika simpatisan Rizieq datangi PN Jakarta Timur meski berada di luar gedung. 

"Demikian majelis agar dibacakan apa jaminan artinya jaminan kita bersama kalau hanya hmbauan tadi itu mungkin menimbulkan klaster baru. Jadi tolong penjaminan yang tertulis itu menjadi ketentuan kita majelis," kata Jaksa. 

Mendengar hal itu rupanya Rizieq tak tinggal diam. Eks imam besar FPI itu kemudian merasa tersinggung imbauannya soal prokes dianggap main-main. 

"Maaf majelis hakim saya keberatan, saya tersinggung dengan apa yang disampaikan barusan oleh jaksa. Sama sekali tidak menghargai imbauan prokes. Tolong dicatat ini satu penghinaan terhadap imbauan prokes," tutur Rizieq. 

Menurutnya, imbauan prokes yang disampaikannya merupakan bentuk dukungan kepada program pemerintah menanggulangi masalah pandemi covid dalam negeri. 

Baca Juga: Aksi Walk Out di Sidang Berpotensi Rugikan Habib Rizieq Sendiri

"Kalau tidak bisa menghargai hargai himbauan prokes. Itu kewajiban kita bersama untuk menanggulangi pandemi COVID 19 di Indonesia," ucap Rizieq dengan nada tinggi. 

Ketua majelis hakim Suparman kemudian meminta Rizieq untuk tetap tenang dan menahan emosinya. Surat jaminan persidangan digelar secara offline akan dibacakan oleh kuasa hukum Rizieq supaya bisa didengarkan oleh jaksa. 

"Baik kalau soal pimpinan saya tidak permasalahkan. Ini soal himbauan. Tadi saya menyampaikan himbauan kemudian diprotes oleh jaksa. Ini kan tidak beretika, tidak beradab," tutup Rizieq. 

Permohonan Sidang Offline Rizieq Dikabulkan

Majelis hakim telah memutuskan agar persidangan bisa digelar secara offline dan Rizieq akan dihadirkan.

Berikut isi keputusan majelis hakim;

Maka permohonan penasehat hukum terdakwa dengan persidangan secara offline dapat dikabulkan.

Memperhatikan ketentuan pasal 152 ayat 2 dan pasal 153 ayat 2 huruf a KUHAP menetapkan

  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Mencabut kembali penetapan nomor 21pidus/2021 tentang penetapan sidang secara online.
  3. Memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa dalam setiap hari sidang
  4. Memerintahkan agar penetapan salinan ini segera disampaikan kepada terdakwa, penasehat hukumnya, keluarganya, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta rumah tahanan negara
  5. Apabila pemohon melanggar pernyataan pada surat jaminan tanggal 23 maret 2021 maka penetapan ini ditinjau kembali. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI