Tok! Tanpa Revisi UU Pemilu, DPR Akhirnya Tetapkan Prolegnas Prioritas 2021

Selasa, 23 Maret 2021 | 17:01 WIB
Tok! Tanpa Revisi UU Pemilu, DPR Akhirnya Tetapkan Prolegnas Prioritas 2021
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (dua dari kanan) dalam Rapat Paripurna DPR RI. (Dok. DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPR RI akhirnya mengesahkan program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021. Sesuai hasil rapat di Badan Legislasi sebelumnya, ada sebanyak 33 Rancangan Undang-Undang yang ditetapkan.

Penetapan prolegnas prioritas dilakukan melalui rapat paripurna Selasa (23/3) siang. Sebelum disahkan, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan laporannya terlebuh dahulu terkait proses penyusunan daftar RUU prolegnas prioritas 2021.

Melalui laporan yang dibacakan Supratman diketahui revisi Undang-Undang tentang Pemilu dikeluarkan dari daftar dan diganti dengan RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Setelah mendengar laporan tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya rapat meminta persetujuan anggota atas pengesahan daftar RUU prolegnas prioritas 2021.

Baca Juga: Fraksi Demokrat Apresiasi ETLE, Tilang Elektronik Program Korlantas Polri

"Untuk kemudian kita dapat menyetujui laporan Baleg terhadap prolegnas prioritas 2021, apakah dapat kita setujui?" tanya Dasco yang dijawab setuju oleh anggota Dewan.

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi mengeluarkan revisi Undang-Undang tentang Pemilu dari daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021. Keputusan tersebut diambil usai rapat mendengar pandangan fraksi-fraksi.

Selain fraksi, turut hadir pemerintah yang diwakilkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan perwakilan pihak DPD.

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, mengatakan ada penambahan satu rancangan undang-undang (RUU) yang masuk seiring ditariknya revisi UU Pemilu. Satu RUU tersebut ialah RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

"Pemilu keluar, kemudian pemerintah mengusulkan RUU baru dan juga disepakati oleh fraksi-fraksi karena ini RUU tentang Ketentuan Umum Perpajakan," kata Supratman di Kompleks Parlemen DPR, Selasa (9/3/2021).

Baca Juga: 29,5 Persen Warga DIY Tak Percaya Kemanjuran Vaksin COVID-19

Supratman mengatakan keputusan dimasukannya RUU KUP ke dalam prolegnas prioritas tahun 2021 karena regulasi terkait perpajakan di situasi pandemi dianggap penting dibentuk.

Di luar pergantian dua RUU tersebut, Supratman menegaskan daftar prolegnas prioritas 2021 tetap sama, dengan sebelumnya.

"Dengan demikian nanti tetap jumlahnya 33 hanya mengeluarkan RUU Pemilu kemudian diganti dengan KUP yang menjadi usulan pemerintah," kata Supratman.

Rencananya, daftar prolegnas prioritas 2021 tersebut akan segera ditetapkan dalam keputusan tingkat II melalui rapat paripurna DPR terdekat.

"Hari ini juga saya akan menandatangani surat pengantar kepada pimpinan DPR supaya segera mengagendakan penetapan prolegnas di sidang paripurna dan ini akan diagendakan dalam sidang paripurna terdekat," kata Supratman.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menkumham Yasonna Laoly mengaku sepakat untuk menarik revisi Undang-Undang tentang Pemilu dari daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021.

Hal itu disampaikam Yasonna dalam rapat bersama fraksi-fraksi dan perwakilan DPD di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, terkait penyempurnaan dan penetapan prolegnas prioritas 2021.

"Pimpinan dan anggota Baleg yang kami hormati. Merespons apa yang disampaikan oleh pak ketua tadi dan menyikapi surat Komisi II tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar prioritas tahun 2021, pemerintah sepakat," kata Yasonna, Selasa (9/3/2021).

Yasonna mengatakan pihaknya merasa tidak perlu lagi menanggapi dan menyampaikan evaluasi secara menyeluruh. Menurutnya, jika suda disepakati maka tinggal ditetapkan.

"Karena sebetulnya apa yang kita sepakati tinggal dibawa ke paripurna kecuali untuk yang satu ini. Sepakat pak ketua," ujar Yasonna.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI