Suara.com - Aksi walk out Habib Rizieq Shihab (HRS) dan tim kuasa hukumnya beberapa waktu lalu disebut pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur berpotensi merugikan HRS sebagai terdakwa.
Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam mengatakan dalam KHUP tidak ada istilah walk out bagi terdakwa, dalam hal ini HRS.
"Untuk terdakwa, di dalam KHUP itu tidak ada walk out. Karena terdakwa itu wajib hadir di persidangan. Sedangkan kuasa hukum kalau keluar, tentu yang akan rugikan terdakwanya," kata Alex kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Hal itu kata Alex karena dengan hadir atau tidaknya tim kuasa hukum HRS persidangan akan tetap dilangsungkan.
Baca Juga: Munarman Bacakan Eksepsi Rizieq: Penguasa Zalim Jangan Diagung-agungkan!
"Menurut KUHP, persidangan tanpa penasihat hukum atau kuasanya, sidang tetap bisa dilanjutkan," tegasnya.
Terkait potensi kerugian itu, kewenangannya berada pada Majelis Hakim yang mengadili Rizieq
"Dalam persidangan, yang berkuasa soal itu adalah majelis hakim yang akan menilai. Tapi, penilaiannya itu kan masih belum," ujar Alex.
"Artinya masih akan dipertimbangkan dalam amar putusan terhadap keadaan memberatkan atau meringankan. Kita lihat nanti. Jadi belum bisa berandai-andai atau memprediksi," sambungnya.
Habib Rizieq sebelumnya sempat melakukan aksi walk out saat sidang kasusnya berjalan di PN Jaktim, Selasa (16/3/2021) lalu. Alasan Rizieq walk out karena keinginannya untuk dihadirkan secara langsung di pengadilan tidak dipenuhi.
Baca Juga: Munarman Ngamuk di Sidang Habib Rizieq, Hakim Langsung Ngajak Sholat
Selain itu, dalam persidangan juga terjadi gangguan jaringan. Aksi walk out tersebut turut pula diikuti tim kuasa hukumnya.