Munarman Bacakan Eksepsi Rizieq: Penguasa Zalim Jangan Diagung-agungkan!

Selasa, 23 Maret 2021 | 16:08 WIB
Munarman Bacakan Eksepsi Rizieq: Penguasa Zalim Jangan Diagung-agungkan!
Munarman dan pengacara lain Habib Rizieq saat sidang kasus tes swab di PN Jakarta Timur. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Munarman, salah satu kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyampaikan poin-poin penting dalam nota keberatan atau eksepsi kliennya atas dakwaan jaksa penuntut umum di persidangan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Setidaknya ia beberkan tiga poin. 

"Poin penting kami banyak ya. Pertama kami menasihati kepada semua masyarakat Indonesia maupun penguasa. Nasihat kami adalah bahwa jangan sampai kekuasaan yang zalim diikuti dan diagung-agungkan. Itu nasihat pertama," kata Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021). 

Munarman menjelaskan, poin kedua dalam nota keberatan tim pengacara yakni mengutip pernyataan nabi Muhammad SAW soal adanya pemimpin zalim. Di mana, pemimpin tersebut merupakan orang bodoh yang mengurus urusan umum. 

"Itu kami ingatkan karena supaya masyarakat tidak tertipu. Karena sekarang ini orang yang amanah malah ditinggalkan, pengkhianat malah dipercaya," tuturnya. 

Baca Juga: Tak Sudi Rizieq Dijerat Pasal Penghasutan, Munarman Ungkit Duit Rp50 Juta

Selain itu, pihak Rizieq juga mempermasalahkan terkait pelaksanaan sidang perkara kerumunan di Megamendung. Ia mempertanyakan mengapa perkara Megamendung digelar di PN Jakarta Timur. Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang didakwakan kepada Rizieq juga akan dipertanyakan. 

"Yang ketiga pasal 160 merupakan pasal tempelan, tidak bisa pasal itu diterapkan kepadamu pelanggaran prokes. selanjutnya, ini perkara nedis en idem, kenapa? karena Habib Rizieq dan panitia pelaksana maulid nabi sudah membayar 50 juta, tidak pernah ada orang di Indonesia yang melanggar prokes, membayar sebesar Rp50 juta tidak ada. Nah jadi kalau ini tetap diproses, ini nedis en idem namanya," tandasnya.S

Sidang Virtual Rizieq

Rizieq kembali akan jalani sidang atas sejumlah perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini. Rizieq masih dijadwalkan mengikuti persidangan secara online atau virtual.

"Betul sidang masih akan digelar secara virtual," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal kepada wartawan, Selasa (23/3).

Baca Juga: Sidang Habib Rizieq Sesat, Amien Rais Ancam Serukan Azan Hayya Alal Jihad

Nantinya Rizieq akan menjalani persidangan dengan dua perkara atas agenda pemberian eksepsi atau pemberatan. Rizieq sebagai terdakwa dalam dua perkara yakni kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung belum memberikan jawaban atas dakwaannya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa memberikan waktu sampai dengan hari ini kepada Rizieq untuk mempertimbangkan mengajukan eksepsi. Namun Rizieq kala itu malah cuek tak mengeluarkan sepatah kata pun untuk merespons dakwaannya dari jaksa penuntut umum.

Bukannya memberikan tanggapan, Rizieq justru meninggalkan begitu saja persidangan. Jaksa pun menyatakan kemurkaannya dengan mengganggap Rizieq telah menghina dan tak menghormati persidangan.

Begitu pun dengan Aziz Yanuar selaku orang yang mendampingi Rizieq turut dalam persidangan virtual dari Rutan Bareskrim Polri. Aziz memilih meninggalkan persidangan dan tak mau memberikan keterangan.

Sementara itu dijadwalkan pada hari ini juga Rizieq akan menjalani sidang lanjutan terkait kasus swab tes RS UMMI Bogor.

Adapun Rizieq didakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan menghasut masyarakat melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dalam perkara kasus acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kemudian Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu. Selain itu Rizieq disebut telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Selain itu terkait kasus RS UMMI, Rizieq didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI