JarNas Anti TPPO Desak Artis CA Dijerat UU Perdagangan Orang

Selasa, 23 Maret 2021 | 16:08 WIB
JarNas Anti TPPO Desak Artis CA Dijerat UU Perdagangan Orang
Ketua JarNas TPPO Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. [Dokumentasi JarNas TPPO]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaringan Nasional Anti TPPO atau JarNas Anti TPPO mendesak pihak kepolisian memberikan pasal berlapis terhadap artis berinisial CA, yang diduga melakukan perdagangan perempuan untuk dilacurkan.

Ketua JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo berharap, dengan ditangkapnya artis majalah dewasa itu, dapat mengungkap lebih banyak kasus perdagangan orang.

Sara meminta polisi menambahkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, terhadap CA dan pelaku lainnya.

Selain itu, kata Sara, CA dan pelaku lainnya bisa dijerat memakai UU No 35/2014 tentang Perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Hotel Milik Cynthiara Alona Disegel Satpol PP, Izinnya Terancam Dicabut

Tak hanya itu, artis CA juga bisa disangkakan melanggar UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Karena banyak korban masih berusia anak, maka Kepolisian wajib untuk memberikan pasal tambahan yang memberatkan," kata Sara dalam keterangan pers yang diterima Suara.com, Selasa (23/3/2021).

Rahayu merekomendasikan polisi tidak menggunakan KUHP dalam menjerat pelaku perdagangan orang.

Pasalnya, sudah ada undang-undang khusus yang berlaku untuk memberikan hukuman kepada pelaku perdagangan orang.

Sementara itu, Wakil JarNas Anti TPPO, Romo Pascalis Saturnus meminta agar kepolisian dapat memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak para korban.

Baca Juga: Arist Merdeka Sirait: Kurir dan Pelanggan PSK Dibawah Umur harus Dihukum

"Kami sangat berharap Kepolisian dapat bekerjasama dengan LPSK untuk dapat memberikan pemulihan(rehabilitasi) bagi korban dan memberikan pemenuhan hak-hak korban khususnya hak untuk mendapatkan ganti rugi (restitusi)" kata dia.

Selain itu, nantinya JarNas Anti TPPO akan melakukan koordinasi dan diskusi bersama Kementerian Pariwisata mengenai perizinan Hotel Alona milik artis CA yang dijadikan lokasi prostitusi anak.

"Kami akan melakukan koordinasi dan diskusi dengan Kementrian Pariwisata, khusus mengenai perizinan hotel, mengingat hotel bagian dari aktivitas pariwisata," tutur Sekretaris JarNas Anti TPPO Andy Ardian.

Prostitusi online

Hotel milik artis CA yang digunakan sebagai tempat prostitusi berada di Kreo, Tangerang, resmi disegel pada hari Senin (22/3).

Sebelumnya, Jumat (19/3) pekan lalu, hotel tersebut sudah ditutup dan dibatasi memakai garis polisi. Namun, pengosongan hotel baru dilakukan Senin awal pekan ini.

Alona Hotel sebelumnya adalah indekos. CA kemudian merenovasi indekos itu dan mengubahnya menjadi hotel bintang dua yang berizin.

Hotel CA yang berada di Kreo, Larangan, Tangerang Selatan digerebek polisi, Selasa (16/3). Penggerebekan dilakukan menyusul aduan masyarakat soal pratik prostitusi di lokasi tersebut.

Belasan orang digelandang, termasuk pelanggan dan anak-anak yang dilacurkan di hotel tersebut.

Polda Metro Jaya kini telah menitipkan 15 anak tersebut ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka. Pertama, artis CA sebagai pemilik hotel, kemudian ada adiknya, AA yang mengelola hotel. Tersangka ketiga adalah DA yang berperan sebagai muncikari.

Atas perbuatannya itu, artis CA bersama dua tersangka lain dijerat memakai Pasal 88 UU No 35/2014 atas perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI