Akhir Pekan Ini, Polda Metro Uji Coba Tilang Elektonik Mobile di Jakarta

Erick Tanjung Suara.Com
Selasa, 23 Maret 2021 | 15:59 WIB
Akhir Pekan Ini, Polda Metro Uji Coba Tilang Elektonik Mobile di Jakarta
Polisi Lalu Lintas menunjukkan kamera Electric Traffic Law Enforcement atau ETLE Mobile yang terpasang saat peluncuran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (20/3/2021). Polda Metro Jaya meluncurkan 30 perangkat kamera ETLE Mobile yang terpasang di badan petugas (body cam), helm (helmet cam), dan dashboard mobil (dash cam). [Antara Foto/Aprillio Akbar].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana menguji coba kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE mobile pada akhir pekan ini dengan sasaran kendaraan yang 'kebut-kebutan'.

"Kami akan uji coba ETLE mobile untuk Sabtu dan Minggu khusus yang kebut-kebutan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Selasa (23/3/2021).

Fadil mengatakan personel Ditlantas Polda Metro Jaya yang telah dilengkapi ETLE mobile akan mengintai kendaraan yang kebut-kebutan di jalanan Ibu Kota.

Namun petugas tidak akan memberhentikan kendaraan tersebut, cukup merekam kelakuan para pengemudi yang ugal-ugalan tersebut.

Baca Juga: Hari Pertama, Kamera Tilang Elektronik Pekanbaru Rekam 1.200 Pelanggar

"Jadi nanti mobil patroli akan ikut dari belakang tidak usah kita tindak, nanti akan kita potret, akan identifikasi," ujarnya.

Fadil mengatakan pengemudi yang terekam melakukan pelanggaran dalam waktu maksimal tujuh hari akan mendapatkan 'surat cinta' berisi bukti pelanggaran atau tilang.

"Jadi silahkan yang mau kebut-kebutan nanti akan saya turunkan tim pemburu hidden atau kamera tersembunyi nanti tinggal terima buktinya 'surat cinta' dari Direktorat Lalu Lintas," tuturnya.

Ditlantas Polda Metro Jaya meluncurkan 30 kamera ETLE mobile, Sabtu (20/3). (Antara)

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya yang telah dilengkapi dengan kamera tilang elektronik dalam bentuk dash cam, helmet cam dan body cam akan merekam plat nomor pelanggar tanpa perlu menghentikan kendaraan pelanggarnya.

Baca Juga: Tilang Elektronik Diterapkan di Kota Tegal, 22 CCTV Awasi Pengendara Nakal

Hasil rekaman tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas dan apabila ditemukan pelanggaran, maka dalam waktu paling lama 7 hari surat tilang sudah sampai ke alamat pelanggar lalu lintas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI