Suara.com - Mantan Ketua DPR Marzuki Alie resmi mencabut gugatannya terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).
Sebelumnya, Marzuki Alie menggugat AHY selaku Ketua Umum Demokrat karena telah memecat dirinya bersama lima rekannya sebagai kader partai.
Dalam sidang perdana ini, seharusnya pembacaan gugatan dari pihak penggugat. Namun, melalui tim hukum penggugat dihadapan majelis hakim mereka menyatakan untuk berencana mencabut gugatan terhadap anak presiden RI ke-enam Soesilo Bambang Yudhoyono tersebut.
"Baik, ada mandat dari para perinsipal, dari keenam pengugat pada hari ini para pengugat hendak memohonkan pencabutan gugatan yang mulia," kata Kuasa Hukum penggugat, Slamet Hasan di PN Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga: Demokrat Ada Dua Kubu, Elektabilitas AHY Naik Pasca KLB
Mendengar pihak penggugat, majelis hakim dengan ketua Rosmina cukup senang mendengar perselisihan yang tengah terjadi dapat diselesaikan diluar persidangan.
"Kami sangat senang sekali ya artinya para pihak ini sudah bisa menyelesaikan di luar persidangan. Ini adalah suatu kemajuan, jadi tidak usah sampai ke pengadilan," ujar Rosmina.
Meski begitu, majelis hakim Rosmina meminta untuk tim hukum penggugat agar melengkapi berkas. Lantaran, hakim belum menerima secara lengkap bahwa tim hukum benar-benar mewakili pihak tergugat.
"Tapi surat kuasa yang asli bapak belum, sehingga apakah bapak benar pihak yang ditunjuk untuk legal standing. Itu sangat kami perlukan untuk kelengkapan berkas," tuturnya.
Maka itu, majelis hakim menjelaskan bahwa adanya pencabutan gugatan dari pihak penggugat. Maka itu, persidangan akan ditunda hingga Jumat (26/3/2021) untuk pembacaan pencabutan gugatan.
Baca Juga: Marzuki Alie Ungkap Mahar Politik dan Pungutan Rutin ke Daerah
Sekaligus, untuk tim hukum pihak penggugat menyiapkan surat kuasa sebagai pihak yang mewakili para penggugat.
"Untuk kelengkapan administrasi kami, menentukan kehadiran pengugat sah duduk disitu silahkan surat kuasanya dihadirkan pada hari Jumat," ucapnya.
"Kita bersidang kembali untuk menyerahkan surat kuasa asli dan KTP pengugat, untuk kita bacakan pencabutan gugatan," imbuhnya.
Seperti diketahui, Berdasarkan laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021) lalu, gugatan tersebut diajukan oleh Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib.
Sedangkan untuk pihak tergugat, tertera nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan dan AHY selaku Ketua Umum Demokrat.