Tempat Usaha Beton Langgar Izin Ditertibkan Satpol PP Jakarta

Siswanto Suara.Com
Selasa, 23 Maret 2021 | 14:51 WIB
Tempat Usaha Beton Langgar Izin Ditertibkan Satpol PP Jakarta
Penertiban [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta menertibkan tempat usaha yang memproduksi beton atau concrete batching plant di Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, karena melanggar zonasi dan perizinan.

"Usaha ini tidak sesuai zonasi, kedua izin-izinnya sudah tidak ada," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).

Menurut dia, penertiban diawali dengan memberikan dua kali surat peringatan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang hingga penyegelan sejak Desember 2020.

Saat itu, pemerintah daerah memberikan waktu kepada pelaku usaha segera menghentikan kegiatannya dan merelokasi tempat pembuatan beton itu.

Baca Juga: Hotel Alona Resmi Disegel Pemkot Tangerang

"Namun sampai dengan hari ini tidak ada niat baik untuk melakukan pemindahan," katanya.

Satpol PP menerima rekomendasi pembongkaran dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang pada Januari 2021 dan meminta pemilik untuk segera menghentikan kegiatan serta merelokasi usahanya.

Pada penerbitan tersebut, Satpol PP mengerahkan alat berat untuk meruntuhkan alat-alat untuk membuat beton konstruksi milik sebuah perusahaan. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI