Suara.com - Satpol PP DKI Jakarta mengerahkan alat berat untuk membongkar tempat usaha yang memproduksi beton atau concrete batching plant di Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).
Perusahan itu disebut telah melanggar zonasi dan perizinan.
"Usaha ini tidak sesuai zonasi, kedua izin-izinnya sudah tidak ada," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa.
Sebelum melakukan penertiban, Arifin mengatakan Pemprov DKI melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang telah memberikan dua kali surat peringatan hingga penyegelan sejak Desember 2020.
Baca Juga: Diancam, Ini Tanggapan Pemkot Tangerang Pasca Pembongkaran Tembok Beton
Saat itu pemerintah daerah memberikan waktu kepada pelaku usaha segera menghentikan kegiatannya dan merelokasi tempat pembuatan beton itu.
"Namun sampai dengan hari ini tidak ada niat baik untuk melakukan pemindahan," katanya.
Kemudian Satpol PP DKI menerima rekomendasi pembongkaran dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang pada Januari 2021 dan meminta pemilik untuk segera menghentikan kegiatan serta merelokasi usahanya.
Pada penerbitan tersebut, Satpol PP mengerahkan alat berat untuk meruntuhkan alat-alat untuk membuat beton konstruksi milik PT Betamix.
Baca Juga: Ruli Ancam Pakai Golok Polemik Pagar Beton, Adik: Jika Salah Silakan Proses