Bawa 944 Butir Ekstasi, Kurir 34 Tahun Diciduk Polisi di Depan PN Jakpus

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 23 Maret 2021 | 14:24 WIB
Bawa 944 Butir Ekstasi, Kurir 34 Tahun Diciduk Polisi di Depan PN Jakpus
Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga dalam konferensi pers peredaran narkoba jenis ekstasi di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa. (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pria berinisial AM (34) dibekuk Polres Jakarta Pusat. Pria tersebut diciduk di depan Pengadilan Jakarta Pusat di Jalan Bungur Besar Raya, karena menjadi kurir pembawa narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 944 butir.

Pelaku menyimpan narkotika jenis ekstasi dengan total 944 butir seberat 292,64 gram tersebut di antara kedua kaki bagian paha dan diduduki di jok motor yang digunakan tersangka.

"Barang bukti berupa ekstasi berwarna biru sebanyak 944 butir. TKP penangkapan terjadi di pinggir jalan depan Pengadilan Jakarta Pusat pukul 19.00 WIB," kata Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).

Indrawienny menjelaskan bahwa peristiwa berawal dari adanya informasi terkait peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Meto Jakarta Pusat.

Baca Juga: Digerebek, Pemasok Narkoba di Riau Ngumpet Menyelam Dalam Bak Air

Selanjutnya, personel Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan.

Setelah mendapat informasi yang cukup, pada Sabtu (27/2) sekitar pukul 19.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka AM di pinggir jalan depan PN Jakarta Pusat Jalan Bungur Besar Raya, Kelurahan Gunung Sahari, Kecamatan Kemayoran.

Selain ekstasi, barang bukti yang didapatkan dari tersangka, yakni 1 unit sepeda motor Yamaha X-Max warna bitam dengan nomor polisi (nopol) B 3452 UWF dan 2 unit telepon sekuler.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pengakuannya, tersangka AM hendak membawa ekstasi tersebut ke rumahnya yang berlokasi di Jakarta Utara untuk kemudian menunggu perintah selanjutnya dari temannya, F dan mengantar ke lokasi yang dituju.

Baca Juga: Ketua LSM Ditangkap Gegara Jadi Pengedar Narkoba di Bengkalis

"Asal barang sedang dilakukan penyelidikan untuk mengungkap dia mengambil dari siapa dan mendapat perintah siapa," kata Indrawienny. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI