Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap staf fraksi Golkar atau honorer di Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat, Ashifa Viadira, pada Selasa (23/3/2021).
Selain Ashifa, penyidik antirasuah turut pula melakukan pemeriksaan terhadap tenaga ahli fraksi partai Golkar Deni Komaransyah.
Kedua saksi ini diperiksa penyidik antirasuah dalam kasus pengembangan dugaan korupsi di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017- 2019. Untuk menggali keterangan dari kedua saksi penyidik antirasuah meminjam lokasi pemeriksaan di Kantor Satuan Sabhara Bandung, Jawa Barat.
"Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penerimaan hadiah atau janji bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga: Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Usut Aset Benny Tjokro di Kalimantan Barat
Selain kedua saksi itu, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Kota Cirebon, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terpidana eks Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu, Wempi Triyoso.
Ali belum dapat menyampaikan apakah yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan sejumlah saksi ini.
Sebelumnya, KPK tengah membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.
Pengembangan penyidikan ini terkait kasus korupsi yang telah menjerat eks Bupati Indramayu Supendi. Supendi kini sudah menjadi terpidana setelah divonis 4,5 tahun penjara dan mendekam di lapas Sukamiskin, Bandung.
"Kami saat ini belum dapat menyampaikan kronologis kasus dan tersangkanya," ucap Ali saat dikonfirmasi, Jumat (19/3/2021).
Baca Juga: 4 Tersangka Korupsi Pajak Minerba Lampung Selatan Dilimpahkan ke JPU