Suara.com - Seiring perkembangan zaman dan teknologi, kini pembayaran denda tilang juga bisa dilakukan secara online atau melalui elektronik. Lalu bagaimana cek tilang elektronik? Suara.com telah menyusun penjelasannya namun hanya untuk wilayah Jakarta, Surabaya dan Semarang.
E-Tilang merupakan sistem tilang yang dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan sistem pengawasan CCTV. Nah, jika Anda ketahuan melanggar peraturan lalu lintas, seperti menerobos lampu merah atau tidak memakai helm maka akan dimonitor dari CCTV.
Selanjutnya, petugas akan mencatat nomor plat kendaraan Anda. Kemudian, si pemilik plat kendaraan tersebut akan diberikan surat tilang dan harus membayar sejumlah denda melalui bank yang telah ditentukan dalam kurun waktu maksimal tujuh hari. Nah, berikut ini cara cek tilang elektronik.
Cara Cek Tilang Elektronik
Baca Juga: Kapolri Resmikan Sistem Tilang Elektronik di 12 Polda, Ini Daftarnya
Setiap daerah memiliki caranya sendiri dalam mengecek tilang elektronik. Nah, berikut ini cara cek tilang elektronik di tiga kota besar di Indonesia yakni Jakarta, Semarang, dan Surabaya.
1. Cara Cek Tilang Elektronik Jakarta
DKI Jakarta telah menerapkan tilang elektronik sejak November 2018 lalu. Hingga November 2020, tercatat telah ada 57 kamera ETLE di sejumlah titik. Berikut cara cek tilang elektronik di Jakarta:
- Buka website etle-pmj.info
- Masukkan no referensi pelanggaran dan No Pol/NRKB ketika akan mengecek pelanggaran yang dibebankan kepada pemilik kendaraan.
- Tunggu beberapa saat hingga hasil pencarian keluar.
- Jika nama Anda tertera pada e-tilang, maka silakan membayar denda dengan mengikuti petunjuk pembayaran di bank terkait.
- Selain melalui website, Anda juga bisa mengecek tilang elektronik lewat aplikasi e-Tilang yang dapat diunduh di Google Play.
2. Cek Tilang Elektronik di Surabaya
Selama tahun 2020, terdapat 757 kamera pengawas yang disebarkan di sejumlah titik di Surabaya. Berikut cara cek tilang elektronik di Surabaya:
Baca Juga: Penjelasan Tilang Elektronik Diterapkan Hari Ini
- Buka situs etle.jatim.polri.go.id
- Masukkan nomor referensi pelanggaran dan No Pol/NRKB ketika akan mengecek pelanggaran yang dibebankan kepada pemilik kendaraan. Nomor referensi ini bisa didapatkan jika Anda sudah menerima surat pelanggaran.
- Klik 'periksa'
- Tunggu hingga hasilnya muncul di monitor.
3. Cek Tilang Elektronik di Semarang
Sejak awal tahun 2020, Ditlantas Polda Jateng mulai menerapkan tilang elektronik. Meski begitu, hingga kini belum ada sarana untuk mengecek tilang elektronik di Semarang. Tapi, tak perlu khawatir, Anda bisa cek tilang elektronik dengan cara ini:
- Buka website cektilang.com
- Masukkan Kota Semarang sebagai lokasi pengecekan e-tilang
- Masukkan nomor e-Tilang/nomor blanko/nomor briva.
- Klik 'Cek'
- Tunggu hingga hasilnya muncul di monitor.
Demikian cara cek tilang elektronik di tiga kota yaitu Jakarta, Surabaya dan Semarang. Meskipun Polri telah memberikan kemudahan cek pelanggaran lalu lintas tapi jangan mengabaikan rambu lalu lintas ya!
Kontributor : Lolita Valda Claudia