Gegara Percaya Ramalan Bintang, Pria Pukul Pacar Hingga Ditangkap Polisi

Selasa, 23 Maret 2021 | 13:14 WIB
Gegara Percaya Ramalan Bintang, Pria Pukul Pacar Hingga Ditangkap Polisi
Ilustrasi ramalan bintang. (Envato.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pria di Singapura ditangkap polisi karena memukul pacarnya setelah baca ramalan bintang. Menyadur Inquirer Selasa (23/03) pria ini juga bekerja sebagai polisi.

Pada 29 November 2018, beberapa bulan setelah mereka mulai berkencan pada Juli 2018, pasangan ini membaca ramalan bintang di dapur pangkalan Penjaga Pantai Polisi di Brani.

Horoskop menyebut mereka tidak cocok untuk menikah. Pria 27 tahun itu diduga kesal dan melukai korban. Melalui telepon, polisi itu juga mengancam akan membunuh dan memposting foto telanjang korban secara online.

Percakapan itu direkam menggunakan aplikasi di ponsel korban, yang digunakan sebagai bukti bersama dengan foto luka-lukanya.

Baca Juga: Bikin Naik Darah! Pemotor Marah Gegara Ditegur Main HP, Pukul Petugas SPBU

Namun, sebelum pembacaan, mantan pacar itu sudah tidak senang dengan hubungan mereka karena dia menggambarkan pria itu sebagai pengontrol dan kerap melakukan pelecehan.

Ilustrasi kekerasan seksual (Shutterstock).
Ilustrasi kekerasan. (Shutterstock).

Polisi tersebut dilaporkan memukulinya secara teratur, tidak suka dia menggunakan media sosial dan bahkan menyuruhnya menuliskan daftar "kesalahan" nya dari sudut pandangnya.

Pria itu membantah memukul mantan pacarnya dan mengatkan dia hanya mendorongnya di dapur, menyebabkan wajahnya menabrak loker logam.

Polisi itu mendapat tiga dakwaan karena melakukan intimidasi secara kriminal yang mengakibatkan luka-luka.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Shana Poon mengatakan bahwa pria itu "melakukan renungan yang konyol dan luar biasa" ketika dihadapkan pada bukti obyektif, kata laporan.

Baca Juga: Pukul Debt Collector, PNS Dinas Perhubungan Soppeng Dilaporkan ke Polisi

Polisi itu telah dijatuhi hukuman enam minggu penjara hanya pada 14 Januari, tetapi tetap dibebaskan dengan jaminan USD 15.000 yang setara Rp 216 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI