Munarman Adu Debat dengan Jaksa, Hakim Skors Sidang Habib Rizieq

Selasa, 23 Maret 2021 | 13:01 WIB
Munarman Adu Debat dengan Jaksa, Hakim Skors Sidang Habib Rizieq
Sidang perdana kasus tes swab di PN Jakarta Timur usai terdakwa Habib Rizieq Shihab walk out. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar persidangan atas perkara kerumunan Habib Rizieq Shihab, Selasa (23/3/2021). Sidang terpaksa diskors majelis hakim lantaran adanya perdebatan soal permintaan persidangan secara offline dari pihak terdakwa.

Awalnya terdakwa Rizieq kembali meminta kepada majelis hakim untuk bisa dihadirkan dalam persidangan secara offline atau langsung. Habib Rizieq ingin membacakan langsung nota keberatannya atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Kuas Hukum Rizieq yang hadir dalam persidangan salah satu Munarman juga turut meminta kepada majelis hakim untuk persidangan secara offline saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Munarman mengatakan, sejak awal Rizieq menyatakan siap membacakan nota keberatan secara offline.

Ia pun meminta hal tersebut dipertimbangkan secara matang oleh majelis hakim. Munarman mengklaim persidangan secara online yang digelar tersebut sudah melanggar aturan Peraturan MA nomor 4 tahun 2020. Ia pun meminta sidang ditunda atau diskors sementara.

Baca Juga: HRS Ngotot Sidang Offline, Kuasa Hukum: Digelar Online Tak Sesuai KUHAP!

"Jadi kami mohon betul bisa diskors atau ditunda hari lain supaya kita bisa memutuskan dengan kepala dan hati yang dingin. Saya kira itu yang paling bijak lah untuk hari ini," kata Munarman kepada majelis hakim.

Tak tinggal diam, jaksa penuntut umum coba memberikan tanggapan dan meminta kepada majelis hakim agar persidangan bisa digelar secara online. Namun, Munarman mengganggap pihak jaksa telah menyelak dan bukan saatnya untuk berbicara.

"Tunggu dulu jaksa penuntut umum ini giliran saya, ini giliran saya bicara," kata Munarman.

Melihat perdebatan tersebut akhirnya Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa pun memutuskan sidang untuk ditunda sementara atau skors terlebih dahulu. Hal itu untuk mencegah perdebatan kedua belah pihak di dalam persidangan.

"Tolong kedua belah pihak bisa menahan diri ya. Sidang kita skors sampai jam 1," tutup hakim.

Baca Juga: Marah Dibubarkan, Emak-emak Simpatisan HRS Ancam Polwan: Kamu Saya Tuntut!

Sidang Lanjutan

Eks pentolan Front Pembela Islam atau FPI, Habib Rizieq Shihab kembali akan jalani sidang atas sejumlah perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021) ini. Rizieq masih dijadwalkan mengikuti persidangan secara online atau virtual.

"Betul sidang masih akan digelar secara virtual," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal kepada wartawan, Selasa (23/3).

Nantinya Rizieq akan menjalani persidangan dengan dua perkara atas agenda pemberian eksepsi atau pemberatan. Rizieq sebagai terdakwa dalam dua perkara yakni kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung belum memberikan jawaban atas dakwaannya.

Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa memberikan waktu sampai dengan hari ini kepada Rizieq untuk mempertimbangkan mengajukan eksepsi. Namun Rizieq kala itu malah cuek tak mengeluarkan sepatah kata pun untuk merespons dakwaannya dari jaksa penuntut umum.

Bukannya memberikan tanggapan, Rizieq justru meninggalkan begitu saja persidangan. Jaksa pun menyatakan kemurkaannya dengan mengganggap Rizieq telah menghina dan tak menghormati persidangan.

Begitu pun dengan Aziz Yanuar selaku orang yang mendampingi Rizieq turut dalam persidangan virtual dari Rutan Bareskrim Polri. Aziz memilih meninggalkan persidangan dan tak mau memberikan keterangan.

Sementara itu dijadwalkan pada hari ini juga Rizieq akan menjalani sidang lanjutan terkait kasus swab tes RS UMMI Bogor.

Adapun Rizieq didakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan menghasut masyarakat melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dalam perkara kasus acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kemudian Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu. Selain itu Rizieq disebut telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Selain itu terkait kasus RS UMMI, Rizieq didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI