Gus Nur Hadapi Tuntutan Jaksa, Tim Pengacara Ogah Masuk Ruang Sidang

Selasa, 23 Maret 2021 | 12:42 WIB
Gus Nur Hadapi Tuntutan Jaksa, Tim Pengacara Ogah Masuk Ruang Sidang
Tim pengacara ogah menghadiri ruang sidang jelang Gus Nur hadapi tuntutan jaksa di PN Jaksel. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Maka suara barang bukti adalah identik dengan suara pembanding atas nama Sugi Nur Raharja," pungkas Didi.

Gus Nur didakwa pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI