Marah Dibubarkan, Emak-emak Simpatisan HRS Ancam Polwan: Kamu Saya Tuntut!

Selasa, 23 Maret 2021 | 12:23 WIB
Marah Dibubarkan, Emak-emak Simpatisan HRS Ancam Polwan: Kamu Saya Tuntut!
Wanita berhijab yang mengaku pengacara terlibat cekcok dengan Polwan yang berjaga di sidang kasus Habib Rizieq Shihab di PN Jaktim. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota polisi membubarkan secara paksa simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS)  yang memilih bertahan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Berdasarkan pantauan Suara.com, simpatisan yang didominasi ibu-ibu itu awalnya diminta kepolisian membubarkan diri, tapi ada dari mereka yang    tetap memilih bertahan.

Pihak polisi pun membujuknya untuk meninggalkan lokasi, namun hal itu diabaikan.

Karenanya polisi membubarkanya secara paksa, dan  disambut dengan perlawanan dari simpatisan HRS itu. Akhirnya adu mulut pun tak terhindarkan.

Baca Juga: Kembali Jalani Sidang Online, Habib Rizieq Ngotot Minta Dihadirkan Langsung

Saat ada mulut terjadi salah satu perempuan simpatisan HRS  mengaku dirinya sebagai pengacara.

"Diam, Saya pengacara, saya mau tetap di sini, bukan mau masuk ke dalam," ucap  simpatisan HRS itu dengan berteriak.

Kepolisian pun kembali membujuknya untuk meninggalkan lokasi. Namun si perempuan yang mengaku pengacara itu tetap memilih bertahan dan sambil berteriak.

"Kamu saya tuntut ya, siapa nama kamu, kamu saya tuntut," ujarnya sambil berteriak kepada seorang polwan.

Setelah negosiasi yang diwarnai dengan adu mulut, akhir dua perempuan tersebut berhasil dibujuk meninggalkan lokasi. Dia diarahkan seberang jalan depan Pengadilan Jakarta Timur.

Baca Juga: Komentar Menohok Denny Siregar Usai Habib Rizieq Islamkan 2 Orang di Sel

Sidang Virtual Rizieq Dijaga 1.400 Polisi

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengerahkan 1.400 personel untuk mengawal jalannya sidang Habib Rizieq. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ribuan personel itu merupakan aparat gabungan dari anggota kepolisian di DKI Jakarta. 

“Sama kaya kemarin, kami siapkan sekitar 1.400 personel tetapi itu gabungan," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/3/2021). 

Yusri mengatakan seluruh personel itu bakal dikerahkan secara bertahap, tidak diturunkan langsung semuanya. 

"Jadi 1.400 personel itu, yang kami kedepankan itu 750 (orang) nanti jadi ada cadangannya," jeas Yusri 

Sementara itu, Humas Pengadilan Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang perkara HRS pada Selasa besok (23/2/2021) tetap dilaksanakan secara virtual. 

“Masih virtual " kata Alex saat dikonfirmasi wartawan. 

Selain itu untuk kuasa hukum HRS, jumlah yang diperbolehkan mengikuti sidang dibatasi. Hal itu guna menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2021 tentang pembatasan jarak orang. 

“Masih, penasihat hukum nya dibatasi perwakilannya saja, mengingat Pergub No 2/2021, tentang pembatasan jarak," jelas Alex.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI