Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Bima Priya Santosa pada Selasa (23/3/2021) hari ini.
Bima rencananya akan diperiksa dalam kasus korupsi lahan yang tengah diusut lembaga antirasuah. Lokasi pengadaan tanah yang diduga dikorupsi berada di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.
"Kami periksa Bima Priya Santosa dalam kapasitas saksi terkait tindak pidana korupsi pengadaan tanah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (23/3/2021).
Selain Bima, penyidik KPK turut memanggil wiraswasta bernama Rudy Hartono Iskandar. Rudy juga diperiksa dalam kapasitas saksi dalam kasus ini.
Baca Juga: Kasus Pengadaan Tanah, KPK Tak Menutup Kemungkinan Memanggil Gubernur Anies
Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap pemeriksaan saksi ini.
Dari informasi yang beredar, bahwa KPK telah menetapkan status tersangka terhadap anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yakni Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan. Dimana perusahaan itu dibawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Hingga kini pun, KPK belum dapat menyampaikan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi lahan di DKI Jakarta ini.
Lembaga antirasuah sesuai dengan perintah pimpinan era Firli Bahuri Cs, penetapan status tersangka terhadap pihak yang berpekara dalam kasus korupsi, sekaligus akan dilakukan penahanan.
Baca Juga: Praktisi Keuangan Ini Buat Disertasi Solusi Atas Kendala Pengadaan Tanah