Suara.com - Polisi Kediri Kota menggerebek Panti Pijat Yuli Massage di Jalan Perintis Kemerdekaan, nomor 74, Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota Kediri, Jawa Timur. Panti ini tersangkut kasus hukum karena menyediakan layanan plus-plus.
Empat orang diamankan polisi dari dalam panti, yang terdiri dari pemilik, terapis, kasir, dan konsumen.
Selain itu, polisi mengamankan barang bukti, seperti tisu bekas lap sperma, sprei, tisu basah, BH, dua buku rekapan hasil pijat, sertifikat, surat ijin penyehat tradisional, uang tunai dari kasir sebesar Rp637 ribu dan uang tunai dari terapis Rp300 ribu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota Inspektur Polisi Satu Girindra Wardana mengatakan, “Saat kami datang, mendapati seorang laki laki bersama terapis masih di dalam kamar. Selanjutnya Unit Resmob melakukan penggeledahan di kamar tersebut dan menemukan tisu bekas untuk mengelap sperma yang berada di kasur.”
Baca Juga: 5 Cara Ampuh Meningkatkan Kualitas Sperma
Kepada polisi, konsumen mengatakan telah memesan paket Rp100 ribu dengan layanan pijat selama 60 menit, kemudian menambah fasilitas khusus bernama hand job (mengeluarkan sperma melalui tangan) Rp150 ribu.
Dalam laporan Beritajatim, polisi menggunakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP dalam menangani kasus ini.