Habib Rizieq Kembali Sidang Hari Ini, Kuasa Hukum Tak Mau Bacakan Eksepsi

Selasa, 23 Maret 2021 | 11:19 WIB
Habib Rizieq Kembali Sidang Hari Ini, Kuasa Hukum Tak Mau Bacakan Eksepsi
Habib Rizieq melakukan aksi berdiri dan bungkam selama persidangan, Jumat (19/3/2021). [Suara.com/ Bagaskara Isdiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab akan kembali jalani sidang lanjutan dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021) ini. Namun pihak Rizieq menyatakan, sudah mengirimkan berkas eksepsi atau bantahan atas dakwaan jaksa ke majelis hakim.

Karena itu, tim kuasa hukum Habib Rizieq menyatakan, eksepsi tersebut tak akan dibacakan di dalam persidangan nanti.

"Kita kemarin kan, acara hari ini kan pembacaan eksepsi. Cuma kita tidak kita bacakan di ruang sidang, kita hanya serahkan kepada hakim," kata salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanfiah di PN Jakarta Timur, Penggilingan, Jakarta Timur, Selasa (23/3).

Langkah tersebut diambil pihak Rizieq lantaran persidangan masih digelar secara virtual atau online. Alamsyah mengklaim pihak kuasa hukum tidak akan hadir dalam persidangan.

Baca Juga: TP3 Laskar FPI sebut Peradilan HRS Sesat, Refly Harun: Saya Termasuk Setuju

"Jadi tetap kita tidak menghadiri sidang, akan tetapi kemarin sudah kita serahkan ke pengadilan berkas eksepsinya," katanya.

Adapun Alamsyah membeberkan isi eksepsi yang dikirimkan pihaknya ke majelis hakim. Pihak Rizieq berkeberatan atas dakwaan penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Selain itu ia juga mempermasalahkan soal Surat Keputusan Bersama (SKB) pembubaran FPI.

"Tiba-tiba diterapkan pasal 160 KUHP, dan UU Kekarantinaan. Tidak ada hubungan hukum antara peristiwa pelanggaran SKB menteri dan pasal 160 dan UU Kekarantinaan. Itu yang pertama. Maka dengan itu batal," tuturnya.

Kedua, pihak Rizieq berkeberatan atas penggabungan delik umum dan deli khusus dalam Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

"Alasan ketiga, unsur yang ada berbeda, ancaman hukuman berbeda. Jadi tidak mungkin ditambahkan. Kemudian, jika ada penggabungan seperti itu, maka yang digunakan hanya delik pidana khusus. Jadi tidak boleh digabung kalau beda," tandasnya.

Baca Juga: Luar Sidang Habib Rizieq Ricuh, Polisi dan Wanita Adu Mulut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI