Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman, Selasa (23/3/2021), hari ini. Rencananya, Andi akan diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Sulsel non-aktif Nurdin Abdullah yang menjadi tersangka kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
"Kami periksa Andi Sudirman dalam kapasitas saksi untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa.
Selain Sudirman, penyidik antirasuah turut memanggil tiga saksi dari unsur wiraswasta untuk tersangka Nurdin. Mereka adalah Andi Gunawan, Pertrus Yalim, dan Thiawudy Wikarso.
Namun, setelah berita ini dinaikkan, belum diketahui apa yang akan ditelisik penyidik KPK terhadap pemanggilan sejumlah saksi ini.
Baca Juga: KPK Konfirmasi Harta Kekayaan Nurdin Abdullah, Ada Utang Rp 1,2 Juta
Diketahui, Nurdin saat ini mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Ia dan lima orang lainnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada tanggal 27 Februari, dini hari lalu.
Nurdin dan dua orang lainnya kemudian ditetapkan tersangka, sehari setelah ditangkap. Ia ditersangkakan kasus suap dan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa, dan perizinan sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel.