Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab kembali akan menjalani persidangan atas sejumlah perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021) ini. Penjagaan ketat aparat gabungan kepolisian, TNI hingga satuan polisi pamong praja (Satpol PP) diterapkan kembali di lokasi.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, sejak pukul 08.30 WIB tampak jajaran aparat gabungan melakukan penjagaan di beberapa titik sekitar gedung PN Jakarta Timur. Terlihat ratusan personel aparat melakukan tugasnya masing-masing.
Di depan gedung PN Jakarta Timur sendiri terlihat berjejer aparat kepolisian dan TNI melakukan penjagaan ketat. Terlihat juga kawat berduri yang disiagakan di lokasi untuk mencegah hal yang tak diinginkan.
Sementara itu di depan pintu gerbang masuk gedung pengadilan sendiri terlihat penjagaan berlapis diterapkan. Setiap orang yang akan masuk melewati pintu gerbang dilakukan pemeriksaan secara ketat dan bagi yang tak berkepentingan dilarang masuk.
Baca Juga: Ribuan Personel Gabungan Jaga Ketat Sidang Habib Rizieq Hari Ini
Awak media yang meliput pun masih belum bisa masuk ke dalam gedung pengadilan. Media hanya diperkenankan meliput dari depan gedung pengadilan.
Tim Pemburu Covid-19 dari kepolisian tampak terdengar dan berkeliling untuk mengimbau masyarakat yang hadir di lokasi untuk menerapkan protokol kesehatan ketat. Tampak beberapa pendukung Habib Rizieq terlihat dan coba mendekat gedung pengadilan.
Rizieq Kembali Bersidang
Eks pentolan Front Pembela Islam atau FPI, Habib Rizieq Shihab kembali akan jalani sidang atas sejumlah perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021) ini. Rizieq masih dijadwalkan mengikuti persidangan secara online atau virtual.
"Betul sidang masih akan digelar secara virtual," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal kepada wartawan, Selasa (23/3).
Baca Juga: Jalani Sidang Lagi, Habib Rizieq Kembali akan Dihadirkan Secara Virtual
Nantinya Rizieq akan menjalani persidangan dengan dua perkara atas agenda pemberian eksepsi atau pemberatan. Rizieq sebagai terdakwa dalam dua perkara yakni kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung belum memberikan jawaban atas dakwaannya.
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa memberikan waktu sampai dengan hari ini kepada Rizieq untuk mempertimbangkan mengajukan eksepsi. Namun Rizieq kala itu malah cuek tak mengeluarkan sepatah kata pun untuk merespons dakwaannya dari jaksa penuntut umum.
Bukannya memberikan tanggapan, Rizieq justru meninggalkan begitu saja persidangan. Jaksa pun menyatakan kemurkaannya dengan mengganggap Rizieq telah menghina dan tak menghormati persidangan.
Begitu pun dengan Aziz Yanuar selaku orang yang mendampingi Rizieq turut dalam persidangan virtual dari Rutan Bareskrim Polri. Aziz memilih meninggalkan persidangan dan tak mau memberikan keterangan.
Sementara itu dijadwalkan pada hari ini juga Rizieq akan menjalani sidang lanjutan terkait kasus swab tes RS UMMI Bogor.
Adapun Rizieq didakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan menghasut masyarakat melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dalam perkara kasus acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kemudian Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu. Selain itu Rizieq disebut telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Selain itu terkait kasus RS UMMI, Rizieq didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.