Hari Ini Terdakwa Penyuap Nurhadi Jalani Sidang Tuntutan

Selasa, 23 Maret 2021 | 09:30 WIB
Hari Ini Terdakwa Penyuap Nurhadi Jalani Sidang Tuntutan
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/3/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto kembali menjalani sidang lanjutan dalam perkara suap di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).

Agenda sidang penyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi itu, yakni mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK di hadapan majelis hakim.

Hal itu dibenarkan salah satu jaksa KPK, Takdir Suhan. Terdakwa Hiendra akan dibacakan tuntutan oleh timnya hari ini.

" Iya agenda hari ini (pembacaan tuntutan Hiendra)," kata Takdir dikonfirmasi, Selasa (23/3/2021).

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, Hiendra memberikan uang suap kepada eks Sekretaris MA, Nurhadi mencapai Rp 45,7 miliar.

"Telah melalukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu uang sejumlah Rp 45,7 miliar kepada Nurhadi selaku sekretaris MA tahun 2012-2016," kata Jaksa KPK Gina Saraswati saat membacakan dakwaan.

Jaksa Gina menyebut uang itu diberikan Hiendra melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Uang suap itu diberikan agar Nurhadi dapat membantu perkara Hiendra yang bergulir di persidangan.

Perkara yang membuat Heindra menyuap Nurhadi dan Rezky agar dapat mengurus perkara antara PT. Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT.KBN).

Dimana, terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo container milik PT. KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi yang terletak di wilayah KBN Marunda Kavling C3-4.3 dan gugatan melawan Azhar Umar terkait dengan sengketa kepemilikan saham PT MIT.

Baca Juga: Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 6 Tahun Penjara, KPK Resmi Ajukan Banding

"Yang bertentangan dengan kewajiban Nurhadi selaku penyelenggara negara," tuturnya.

Atas dasar itu, Hiendra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Hari Ini, Haris Azhar dan Fatia Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
Hari Ini, Haris Azhar dan Fatia Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
Kembali Jalani Sidang Cerai Hari Ini, Teuku Ryan Tebar Senyuman
Kembali Jalani Sidang Cerai Hari Ini, Teuku Ryan Tebar Senyuman
Tugasnya Cari Pasien, BS Tangan Kanan Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara Jalani Sidang Tuntutan
Tugasnya Cari Pasien, BS Tangan Kanan Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara Jalani Sidang Tuntutan
Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
Kiper Klub Eropa Berdarah Iran Jalani Sumpah WNI Hari Ini
Kiper Klub Eropa Berdarah Iran Jalani Sumpah WNI Hari Ini
Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi, Hasnaeni Wanita Emas Nangis - Suara.com
Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi, Hasnaeni Wanita Emas Nangis - Suara.com

TERKINI