Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Sita Dokumen Bank Garansi Rp 52,3 Miliar

Selasa, 23 Maret 2021 | 08:43 WIB
Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Sita Dokumen Bank Garansi Rp 52,3 Miliar
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen mengenai uang dengan total Rp 52.3 miliar yang kini telah disita oleh KPK dalam kasus suap izin ekpor benih Lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.

Uang itu milik para eksportir yang dijaminkan ke Bank Garansi agar mendapatkan izin ekspor benih lobster tahun 2020.

Penyitaan dokumen dilakukan hasil pemeriksaan penyidik antirasuah terhadap saksi Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I Soekarno Hatta, Habrin Yake.

"Yang bersangkutan masing-masing dilakukan penyitaan berbagai dokumen yang diantaranya terkait dengan bank garansi senilai Rp 52,3 Miliar yang diduga dari para ekspoktir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020," ucap plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/3/2021).

Sementara itu, mantan Staf Khusus Menteri KKP Miftah Nur Sabri tak memenuhi panggilan penyidik antirasuah. Daksi Miftah memberikan konfirmasi tak hadir lantran ad kunjungan ke luar negeri.

"Miftah memberikan konfirmasi tidak bisa hadir karena saat ini sedang ada kegiatan di luar negeri," ucap Ali.

Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya.

Salah satu yang diungkap KPK untuk membeli beberapa unit mobil. Kemudian adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak dan uang suap itu juga digunakan Edhy untuk pembelian minuman beralkohol jenis Wine.

Eks politikus Partai Gerindra itu juga diduga memakai uang suap lobster untuk membeli sejumlah bidang tanah.

Baca Juga: Lagi! KPK Sita Satu Unit Mobil di Kasus Suap Edhy Prabowo

KPK pun kini tengah membuka peluang Edhy Prabowo akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI