Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Sita Dokumen Bank Garansi Rp 52,3 Miliar

Selasa, 23 Maret 2021 | 08:43 WIB
Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Sita Dokumen Bank Garansi Rp 52,3 Miliar
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen mengenai uang dengan total Rp 52.3 miliar yang kini telah disita oleh KPK dalam kasus suap izin ekpor benih Lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.

Uang itu milik para eksportir yang dijaminkan ke Bank Garansi agar mendapatkan izin ekspor benih lobster tahun 2020.

Penyitaan dokumen dilakukan hasil pemeriksaan penyidik antirasuah terhadap saksi Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I Soekarno Hatta, Habrin Yake.

"Yang bersangkutan masing-masing dilakukan penyitaan berbagai dokumen yang diantaranya terkait dengan bank garansi senilai Rp 52,3 Miliar yang diduga dari para ekspoktir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020," ucap plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga: Lagi! KPK Sita Satu Unit Mobil di Kasus Suap Edhy Prabowo

Sementara itu, mantan Staf Khusus Menteri KKP Miftah Nur Sabri tak memenuhi panggilan penyidik antirasuah. Daksi Miftah memberikan konfirmasi tak hadir lantran ad kunjungan ke luar negeri.

"Miftah memberikan konfirmasi tidak bisa hadir karena saat ini sedang ada kegiatan di luar negeri," ucap Ali.

Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya.

Salah satu yang diungkap KPK untuk membeli beberapa unit mobil. Kemudian adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak dan uang suap itu juga digunakan Edhy untuk pembelian minuman beralkohol jenis Wine.

Eks politikus Partai Gerindra itu juga diduga memakai uang suap lobster untuk membeli sejumlah bidang tanah.

Baca Juga: Juliari Batubara Bersaksi di Sidang Korupsi Dana Bansos

KPK pun kini tengah membuka peluang Edhy Prabowo akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain, kasus suap yang kini telah menjerat Edhy. Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.

Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK seusai Edhy dan istrinya melakukan kunjungan dari Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.

Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yang ditetapkan tersangka termasuk Edhy.

Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi lolos dari jeratan KPK. Iis kembali dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK.

Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka adalah stafsus Menteri KKP Safri; Pengurus PT ACK Siswadi; staf istri Edhy Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP Suharjito. Kemudian dua staf pribadi menteri KP Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI