Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita satu unit mobil diduga terkait dalam kasus suap izin ekspor benih lobster yang telah menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka.
Penyitaan mobil dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa seorang saksi advokat yakni Robinson Paul Tarru. Disita satu mobil dari saksi Robinson yang diduga milik tersangka mantan staf pribadi Edhy, Andreau Pribadi Misata.
"Robinson Paul Tarru (pengacara) telah dilakukan pemeriksaan dari yang bersangkutan dilakukan penyitaan satu unit mobil yang diduga milik tersangka APM (Andreau Pribadi Misata)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/3/2021).
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan bahwa Edhy memakai uang izin ekspor benih lobster untuk kebutuhan pribadinya.
Salah satu yang diungkap KPK yakni untuk membeli beberapa unit mobil. Kemudian adanya penyewaan apartemen untuk sejumlah pihak dan uang suap itu juga digunakan Edhy untuk pembelian minuman beralkohol jenis wine.
Eks politikus Partai Gerindra itu juga diduga memakai uang suap lobster untuk membeli sejumlah bidang tanah.
KPK pun kini tengah membuka peluang Edhy Prabowo akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain, kasus suap yang kini telah menjerat Edhy. Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan 100 ribu dolar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam Rolex di Amerika Serikat.
Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Operasi tangkap tangan itu dilakukan KPK seusai Edhy dan istrinya melakukan kunjungan dari Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.
Baca Juga: Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Kembali Diperiksa KPK
Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yang ditetapkan tersangka termasuk Edhy.