Ketua DPD Golkar Jabar Jadi Tersangka Korupsi Anggaran, Ini Penjelasan KPK

Selasa, 23 Maret 2021 | 03:55 WIB
Ketua DPD Golkar Jabar Jadi Tersangka Korupsi Anggaran, Ini Penjelasan KPK
Ilustrasi KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi angkat bicara terkait adanya informasi penetapan status tersangka terhadap mantan anggota DPRD Jawa Barat Periode 2014-2019, Siti Aisyah dan Ketua DPD Golkar Jawa Barat Ade Barkah.

Dari informasi bahwa penetapan tersangka kedua orang itu terkait pengembangan kasus dugaan korupsi Bupati Indramayu Supendi. Supendi pun sudah divonis dan menjalani hukuman sebagai terpidana selama 4,5 tahun di lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri pun enggan menjawab apakah sudah menetapkan Siti dan Ade Barkah sebagai tersangka. Ia pun tak menampik bahwa, KPK kini tengah melalukan pengusutan terkait kasus dugaan korupsi di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

"Sampai saat ini KPK belum dapat menyampaikan detail kasus dan mengumumkan pihak-pihak sebagai tersangka dalam perkara itu," kata Ali kepada Suara.com, Senin (22/3/2021) malam.

Baca Juga: Empat Orang Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Gratifikasi di Pemkot Batu

"Penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti masih berjalan," tambahnya.

Ali pun memastikan lembaganya akan transparan bila penyidikan yang dilakukan tim sudah memiliki bukti yang cukup. KPK pun akan menyampaikan kepada publik siapa saja tersangkanya nanti.

"Pada waktunya nanti akan kami sampaikan lengkap pada saat setelah penyidikan cukup dan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan," ujarnya.

Sebelumnya, KPK tengah membuka penyidikan terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan anggaran keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.

Pengembangan penyidikan ini terkait kasus korupsi yang telah menjerat eks Bupati Indramayu Supendi. Supendi kini sudah menjadi terpidana divonis 4.5 tahun penjara dan mendekam di lapas Sukamiskin, Bandung.

Baca Juga: Kasus Sambako Bansos Corona, Dirjen Linjamsos Terima Perwakilan PT Sritex

Ali menyebut belum dapat merinci penyidikan kasus ini. Apalagi, para status pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan kronologis kasus dan tersangkanya," ucap Ali saat dikonfirmasi, Jumat (19/3).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI