Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Ahli Singgung Soal Kesesatan Fakta

Selasa, 23 Maret 2021 | 01:05 WIB
Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Ahli Singgung Soal Kesesatan Fakta
Sidang lanjutan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI yang mendakwa enam pekerja bangunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/3/2021). [Suara.com/Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Beni Harmoni Harefa dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI, Senin (22/3/2021). Dalam keterangannya, Beni menyoroti ihwal kelalaian sebagaimana dakwaan Jaksa Penunut Umum (JPU) yang ditujukan kepada keenam terdakwa.

Menurut dia, harus ada hubungan kausalitas yang kemudian membikin api berkobar di gedung utama Korps Adhiyaksa tersebut. Hal itu dikatakan Beni menjawab pertanyaan tim kuasa hukum para terdakwa yang bertanya soal masalah kelalaian.

"Ketika para pekerjanya melakukan kelalaian menurut ahli siapa yang berhak bertanggung jawab atas hal tersebut?" tanya salah satu tim penasihat hukum terdakwa.

"Jika melihat siapa yang harus bertanggung jawab tentu pertama melihat teori kausalitas, sebab-akibat," ucap Beni.

Baca Juga: Pakar Hukum Pidana dan Hukum Siber Singgung Pasal Multitafsir di UU ITE

Menurut Beni, hubungan kausalitas ini harus dibuktikan terlebih dahulu dalam melihat sebuah peristiwa. Dia berpendapat, jangan sampai ada fakta sesat sehingga kejadian yang sebenarnya malah tertutupi.

"Jangan sampai kemudian sesat fakta, ternyata ada fakta sebenarnya yang itu belum terungkap dalam ilustrasi tadi bahwa ada pekerja seperti itu harus dibuktikan dan dikaitkan dulu sebenarnya siapa yang paling bertanggung jawab," ungkap dia.

Beni memaparkan, pembuktian suatu fakta menjadi penting dalam hal ini. Hal itu harus dilakukan guna menemukan alat-alat bukti yang valid, bukan malah sebaliknya.

"Lalu menimbulkan keyakinan pada para pengambil keputusannya. Jadi yang batal demi hukum itu memang tidak ada katanya dalam KUHAP. Tetapi yang dimaksudkan lebih baik, bahwa lebih baik membebaskan 10 orang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tak bersalah," jelasnya.

Terpisah, kuasa hukum para terdakwa, Kurnia Hadi berbicara soal alat bukti berupa puntung rokok yang dijadikan sebagai barang bukti. Bagi dia, sampel puntung rokok yang dihadirkan JPU pada sidang sebelumnya menjadi kesesatan fakta dalam persidangan.

Baca Juga: Sidang Kebakaran Gedung Kejagung, Saksi Ungkap Tak Ada Mandor saat Kejadian

"Ilustrasi saya, jika diduga penyebabnya rokok, berarti yang menyebabkan kebakaran rokok tersebut harus dibuktikan, bukan sampel rokok yang ada di hari mendatangnya. Jadi memang Beni menerangkan, jika memang barang bukti tidak bisa diuji dengan baik atau tidak sah, maka itu yang dinamakan kesesatan fakta," papar Kurnia.

Kurnia menjelaskan, jika satu hal menjadi fakta yang sesat, maka seluruhnya akan menjadi sesat. Menurutnya, barang bukti yang seharusnya dihadirkan bukan berupa sampel.

"Mengenai barang bukti yang dua minggu lalu dibuktikan itu rokok sampel, bukan rokok yang diduganya terbakar. Kalau JPU itu bisa menduga itu penyebabnya rokok, coba buktikan mana puntungnya," papar Kurnia.

Dakwaan

Total ada enam terdakwa dari unsur pekerja yang hadir di ruang persidangan dan terbagi dalam tiga berkas perkara.

Berkas perkara pertama bernomor 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat. Untuk berkas kedua dengan nomor perkara pada 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL atas empat terdakwa, yakni, yaitu Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.

Kemudian, berkas ketiga dengab nomor perkara 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan satu terdakwa, yakni Uti Abdul Munir. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keenamnya telah melakukan kelalaian -- sehingga kebakaran terjadi. Atas hal itu, JPU mendakwa keenam orang tersebut dengan Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI