Apa Itu ETLE? Tilang Elektronik Mulai 23 Maret 2021

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 22 Maret 2021 | 21:25 WIB
Apa Itu ETLE? Tilang Elektronik Mulai 23 Maret 2021
Ilustrasi Apa Itu ETLE? Tilang Elektronik Mulai 23 Maret 2021 - Kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (23/1/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menargetkan 100 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) terpasang di sejumlah ruas jalan di Jakarta pada 2021 [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kamera jenis speed cam dan weigh in motion merupakan dua jenis kamera dengan teknologi terbaru yang memungkinkan petugas untuk menindak pelanggaran lalu lintas.

Polisi Lalu Lintas menunjukkan kamera Electric Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang terpasang di badan saat peluncuran di Polda Metro Jaya, Sabtu (20/3/2021). Polda Metro Jaya meluncurkan 30 perangkat kamera ETLE Mobile yang terpasang di badan petugas (body cam), helm (helmet cam), dan dashboard mobil (dash cam). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp
Polisi Lalu Lintas menunjukkan kamera Electric Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang terpasang di badan saat peluncuran di Polda Metro Jaya, Sabtu (20/3/2021). Polda Metro Jaya meluncurkan 30 perangkat kamera ETLE Mobile yang terpasang di badan petugas (body cam), helm (helmet cam), dan dashboard mobil (dash cam). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp

4. Fakta Menarik ETLE

Ada sejumlah fakta menarik terkait peluncuran ETLE ini, berikut informasi lengkapnya: 

  • ETLE Mobile akan disematkan di seragam petugas (body cam), helm (helmet cam) dan dashboard mobil. Selain itu, ETLE Mobile ini juga rencananya akan ditempatkan di kendaraan patroli yang rawan pelanggaran lalu lintas. 
  • ETLE dapat mendeteksi nomor polisi kendaraan di luar wilayah tersebut. Sehingga pendatang juga harus menaati aturan lalu lintas yang berlaku. 
  • ETLE dapat digunakan untuk menindak pelaku kejahatan di jalan raya. 
  • ETLE juga bisa menangkap pelat pengendara yang melaju dengan kecepatan tinggi hingga 300 km per jam. 
  • ETLE didatangkan dari China. 
  • Selain memotret, ETLE juga bisa mengirimkan video 10 detik yang memperlihatkan sebelum, saat, dan sesudah pelanggaran. 
  • ETLE akan tetap merekam pelanggaran lalu lintas di malam hari meski tidak ada petugas.  

Demikian penjelasan apa itu ETLE atau electronic traffic Law Enforcement. Tilang elektronik ini akan mulai berlaku di 12 Polda dengan menggunakan kamera teknologi tinggi. Jadi, pengguna jalan harap tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas. 

Kontributor : Lolita Valda Claudia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI