Suara.com - Bekas Menteri Sosial Juliari P Batubara mengakui telah memberikan uang kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kendal, Jawa Tengah, Akhmad Suyuti sebesar 50 ribu dollar Singapura. Uang itu dititipkan melalui staf Ahli Mensos, Kukuh Ari Wibowo.
Hal itu terungkap dalam kesaksian Juliari yang merupakan tersangka korupsi bansos corona se-Jabodetabek tahun 2020, dalam sidang terdakwa pihak swasta Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).
"Saya kenal. Saya pernah menitipkan uang ke Pak Ahmad Suyuti lewat saudara kukuh," ungkap Juliari.
Jaksa KPK pun kembali mencecar Juliari, menanyakan uang yang ia berikan ke Suyuti berasal dari mana dan untuk apa?
Baca Juga: Sewa Pesawat Pribadi, Eks Mensos Juliari Akui Dibayari Tersangka Bansos
"Uang pribadi. Itu sekadar untuk membantu operasional DPC PDI Perjuangan di Kendal," ujarnya.
Jaksa KPK pun kembali mencecar Juliari. Apakah ia turut memberikan uang kepada sejumlah DPC PDIP lainnya.
"Apa saudara lakukan di ketua DPC Semarang, Salatiga dan lain-lain?" tanya Jaksa.
Mendengar pertanyaan itu, Juliari pun menjawab tak ada pemberian yang lain lagi selain DPC PDIP Kendal.
Menurutnya, pemberian uang kepada Suyuti ketika ia melakukan kunungan kerja di wilayah Semarang dan Kendal. Namun, Juliari hanya memberikan uang kepada Suyuti.
Baca Juga: Juliari Akui Banyak Vendor Minta Proyek Bansos, Chat WA hingga ke Kantor
"Kurang lebih saya kasih dalam bentuk dollar Singapura itu 50 ribu. Mungkin sekitar Rp500 juta, begitu," tuturnya.
Dalam perkara ini Harry dan Ardian diduga menyuap Juliari, agar kedua perusahaan mereka mendapatkan jatah dalam membantu penyaluran bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.
Uang suap sebesar Rp3,2 miliar kepada Juliari, ternyata turut mengalir kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Dalam dakwaan, Jaksa menyebut uang suap yang diberikan Harry kepada Juliari mencapai sebesar Rp 1,28 miliar. Sedangkan, terdakwa Ardian memberikan uang suap sebesar Rp 1,95 miliar. Uang suap diberikan untuk pengadaan bansos dalam beberapa periode yang berbeda.
Jaksa menjelaskan Hary memberikan uang suap agar perusahaan miliknya menjadi penyalur paket sembako Covid-19 dengan mendapatkan kuota sebesar 1.519.256 paket.
Terdakwa Hary mendapatkan pekerjaan melalui PT Pertani (Persero) yang didapat perusahaannya yakni PT. Mandala Hamonangan Sude.
Sementara, terdakwa Ardian mendapatkan kuota penyaluran sembako sebesar 115.000 paket. Melalui perusahaan PT. Tigapilar Agro Utama untuk tahap 9, tahap 10 dan tahap 12 pekerjaan paket sembako.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ardian dan Harry didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.