Kasus Bansos Corona, Juliari Akui Beri Ketua DPC PDIP Kendal Rp500 Juta

Senin, 22 Maret 2021 | 21:21 WIB
Kasus Bansos Corona, Juliari Akui Beri Ketua DPC PDIP Kendal Rp500 Juta
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara memberikan kesaksian saat sidang yang berlangsung secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bekas Menteri Sosial Juliari P Batubara mengakui telah memberikan uang kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kendal, Jawa Tengah, Akhmad Suyuti sebesar 50 ribu dollar Singapura. Uang itu dititipkan melalui staf Ahli Mensos, Kukuh Ari Wibowo.

Hal itu terungkap dalam kesaksian Juliari yang merupakan tersangka korupsi bansos corona se-Jabodetabek tahun 2020, dalam sidang terdakwa pihak swasta Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).

"Saya kenal. Saya pernah menitipkan uang ke Pak Ahmad Suyuti lewat saudara kukuh," ungkap Juliari.

Jaksa KPK pun kembali mencecar Juliari, menanyakan uang yang ia berikan ke Suyuti berasal dari mana dan untuk apa?

"Uang pribadi. Itu sekadar untuk membantu operasional DPC PDI Perjuangan di Kendal," ujarnya.

Jaksa KPK pun kembali mencecar Juliari. Apakah ia turut memberikan uang kepada sejumlah DPC PDIP lainnya.

"Apa saudara lakukan di ketua DPC Semarang, Salatiga dan lain-lain?" tanya Jaksa.

Mendengar pertanyaan itu, Juliari pun menjawab tak ada pemberian yang lain lagi selain DPC PDIP Kendal.

Menurutnya, pemberian uang kepada Suyuti ketika ia melakukan kunungan kerja di wilayah Semarang dan Kendal. Namun, Juliari hanya memberikan uang kepada Suyuti.

Baca Juga: Sewa Pesawat Pribadi, Eks Mensos Juliari Akui Dibayari Tersangka Bansos

"Kurang lebih saya kasih dalam bentuk dollar Singapura itu 50 ribu. Mungkin sekitar Rp500 juta, begitu," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI