Juliari Akui Banyak Vendor Minta Proyek Bansos, Chat WA hingga ke Kantor

Senin, 22 Maret 2021 | 19:26 WIB
Juliari Akui Banyak Vendor Minta Proyek Bansos, Chat WA hingga ke Kantor
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara memberikan kesaksian saat sidang yang berlangsung secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Menteri Sosial Juliari P Batubara mengakui banyak perusahaan-perushaan yang ingin dilibatkan dalam proyek bantuan sosial paket sembako dalam penaganan covid-19 yang dikerjakan oleh Kementerian Sosial tahun 2020.

Hal itu disampaikan Juliari ketika dihadirkan sebagai saksi untuk perkara suap bansos corona se-Jabodetabek tahun 2020 dengan terdakwa pihak swasta Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).

Fakta itu terkuak saat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada Juliari apakah ada sejumlah rekanan perusahaan yang meminta untuk diturut sertakan dalam program penyedia paket sembako.

Mendengar pertanyaan Jaksa KPK, Juliari yang hadir secara virtual mengaku bahwa tak ada yang datang langsung meminta proyek bansos corona kepadanya. Namun, kata Juliari, banyak pihak yang mengirim pesan kepadanya.

Baca Juga: Ini Percakapan Tersangka Bansos soal Titipan Uang Saku ke Ajudan Juliari

"Biasanya untuk menemui saya tidak pernah. Saya kan punya nomor handphone dari (tahun) 1998, ada saya yang masuk ke WA, kemudian biasanya ada yang istilahnya nanya-nanya soal program bansos ini," ucap Juliari.

Juliari menyebut bila perusahaan yang ingin ikut terlibat dalam penyediaan bansos Corona bisa mendatangi Kementerian Sosial RI.

"Saya selalu menyampaikan silakan datang ke kemensos dan di sana di depan nanti diarahkan ke mana, itu kan terbuka. Artinya kalau ada yang tertarik menjadi penyedia itu silakan saja datang," kata dia.

Para pihak yang ingin ikut terlibat penyedia bansos, kata Juliari, ada juga yang mengirim proposal dan ia serahkan kepada Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI, Pepen. Apalagi, kata Juliari, banyak juga pihak-pihak yang ingin meminta langsung tanpa harus mengikuti verifikasi dalam penyedia bansos Corona.

"Banyak sekali pak (perusahaan minta terlibat langsung), mungkin karena saya dulu dari swasta," ujar Juliari.

Baca Juga: Kasus Suap Bansos Corona, KPK Hari Ini Korek Keterangan 7 Pihak Swasta

Jaksa KPK pun kembali mencecar Juliari apakah ada vendor atau perusahaan yang ditunjuk oleh Dirjen Limjamsos Pepen untuk turut disertakan dalam penyedia paket sembako.

"Ada dari Dirjen soal calon yang mau jadi rekanan ? Pernah koordinasi? Apa pernah ada tim formal mana-mana saja ya ?" tanya Jaksa KPK

"Enggak pernah ada pak itu, itu semua direktur teknis pak. Itu mereka sudah mengerti pemilihan, kami enggak perlu begitu pak," timpalnya. 

Dalam perkara ini, Harry dan Ardian diduga menyuap Juliari, agar kedua perusahaan mereka mendapatkan jatah dalam membantu penyaluran bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.

Uang suap sebesar Rp3,2 miliar kepada Juliari, ternyata turut pula mengalir kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Adapun dalam dakwaan, Jaksa menyebut uang suap yang diberikan Harry kepada Juliari mencapai sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan, terdakwa Ardian memberikan uang suap sebesar Rp1,95 miliar. Uang suap diberikan untuk pengadaan bansos dalam beberapa periode yang berbeda.

Jaksa menjelaskan Hary memberikan uang suap agar perusahaan miliknya menjadi penyalur paket sembako Covid-19 dengan mendapatkan kuota sebesar 1.519.256 paket.

Terdakwa Hary mendapatkan pekerjaan melalui PT Pertani (Persero) yang didapat perusahaannya yakni PT. Mandala Hamonangan Sude.

Sementara, terdakwa Ardian mendapatkan kuota penyaluran sembako sebesar 115.000 paket. Melalui perusahaan PT  Tigapilar Agro Utama untuk tahap 9, tahap 10 dan tahap 12 pekerjaan paket sembako.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ardian dan Harry didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

REKOMENDASI

TERKINI