Suara.com - Saksi Victorius Saut Hamonangan Siahaan dicecar Jaksa Penuntut Umum dari KPK mengenai adanya penghapusan dokumen oleh stafnya di Kementerian Sosial.
Victorius merupakan Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Reguler Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial dari Kemensos yang dihadirkan Jaksa KPK dalam sidang kasus korupsi bansos Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.
Adapun sidang dengan terdakwa pemberi suap Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).
Berawal Jaksa menanyakan alasan saksi Victorius perintahkan stafnya untuk menghapus sejumlah dokumen atau data di Kemensos.
Baca Juga: Ini Percakapan Tersangka Bansos soal Titipan Uang Saku ke Ajudan Juliari
"Adanya upaya saksi untuk memerintahkan beberapa pihak untuk menghilangkan catatan atau data, apakah saudara saksi tahu dengan isi data itu?" tanya Jaksa.
Mendengar pertanyaan Jaksa KPK, Victorius mengklaim tidak menyuruh secara langsung bawahannya bernama Yahya untuk menghapus sejumlah dokumen. Ia pun malah menganggap bahwa adanya perintah PPK Matheus Joko kepada bawahannya itu.
"Kemungkinan, saya anggap staf saya pernah disuruh atau diperintahkan Joko untuk menghapus dokumen kontrak," ucap dia.
Jaksa KPK pun masih tak percaya apa yang disampaikan oleh saksi Victorius.
Hingga akhirnya, Victorius mengaku bahwa ia menyuruh Yahya untuk menghapus data itu. Lantaran kasian jabatan Yahya yang hanya bekerja sebagai honorer bila terlibat dalam kasus suap bansos corona ini.
Baca Juga: Kasus Suap Bansos Corona, KPK Hari Ini Korek Keterangan 7 Pihak Swasta
"Dia itu staf honorer pak, bukan PNS. Jadi saya hanya kasian melihat dia, bila dia dilibatkan dalam hal ini (terlibat kasus)," tuturnya.
Dalam perkara ini Harry dan Ardian diduga menyuap Juliari, agar kedua perusahaan mereka mendapatkan jatah dalam membantu penyaluran bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020.
Uang suap sebesar Rp3,2 miliar kepada Juliari, ternyata turut pula mengalir kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Adapun dalam dakwaan, Jaksa menyebut uang suap yang diberikan Harry kepada Juliari mencapai sebesar Rp 1,28 miliar. Sedangkan, terdakwa Ardian memberikan uang suap sebesar Rp 1,95 miliar. Uang suap diberikan untuk pengadaan bansos dalam beberapa periode yang berbeda.
Jaksa menjelaskan Hary memberikan uang suap agar perusahaan miliknya menjadi penyalur paket sembako Covid-19 dengan mendapatkan kuota sebesar 1.519.256 paket.
Terdakwa Hary mendapatkan pekerjaan melalui PT Pertani (Persero) yang didapat perusahaannya yakni PT. Mandala Hamonangan Sude.
Sementara, terdakwa Ardian mendapatkan kuota penyaluran sembako sebesar 115.000 paket. Melalui perusahaan PT. Tigapilar Agro Utama untuk tahap 9, tahap 10 dan tahap 12 pekerjaan paket sembako.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ardian dan Harry didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.