Suara.com - Video mengandung berita bohong alias hoaks soal pengakuan jaksa menerima suap kasus Habib Rizieq Shihab sempat beredar luas di publik. Meski demikian, tim pengacara Rizieq tidak mau ambil pusing soal video tersebut.
Aziz Yanuar, salah satu anggota tim pengacara Rizieq, enggan menanggapi beredarnya video tersebut. Bahkan, dia menyatakan, jika video itu dibuat oleh pihak yang ingin mencari sensasi.
"Malas menanggapi, cari sensasi saja mungkin," katanya saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (22/3/2021).
Senada dengan Aziz, anggota tim pengacara lainnya, Munarman juga ogah mengomentari adanya video yang menyeret nama eks pentolan FPI. Menurutnya tidak berguna kalau hanya berbicara soal berita bohong.
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah Jaksa Ditangkap Terima Suap di Sidang Rizieq Shihab?
"Males, ngapain saya nanggepin berita-berita hoaks," ucap Munarman.
Sebelumnya, Mabes Polri turun tangan mencari pelaku pembuat video hoaks soal pengakuan jaksa menerima suap untuk kasus Habib Rizieq Shihab.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Mabes Polri disebut tengah mendalami kasus tersebut.
"Dir Siber Polri sedang dalami kasus ini untuk bongkar siapa pelaku-pelaku di balik video bohong tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Senin (22/3/2021).
Rusdi menegaskan, jika video yang beredar luas di tengah-tengah publik jelas termasuk kategori berita bohong. Karena itu, ia memastikan pembuatan video tersebut masuk ke dalam tindak pidana.
Baca Juga: Bareskrim Segera Ungkap Pembuat Video Hoaks Jaksa Disuap Rizieq Shihab
Rusdi tidak menjawab atas isu pelaku pembuat video tersebut sudah tertangkap. Hanya saja ia meyakini pihaknya bakal mengumumkan dikemudian hari.
"Nanti akan kami sampaikan (soal pelaku), yang jelas dir siber tangani masalah ini," ujarnya.
Sebelumnya dilansir dari Antara, video berdurasi 48 detik menyebar di media sosial dengan narasi, "terbongkar pengakuan jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang Rizieq Shihab, Innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia".
Kejaksaan Agung pun telah mengklarifikasi bahwa video tersebut hoaks.
Beredarnya videp hoaks tersebut ditanggapi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu dalam cuitannya menyatakan, sengaja memviralkan video seperti itu tentu bukan delik aduan, tetapi harus diusut.
"Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum didalamnya," cuitan Mahfud di akun twitternya.
Kejaksaan Agung juga menyatakan akan menelusuri pelaku pembuat dan penyebar video hoaks oknum JPU menerima suap terkait persidangam Rizieq Shihab.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan video tersebut adalah hoaks.
Ia menjelaskan, narasi di video tersebut "innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia" dikaitkan dengan penjelasan Yulianto, selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.
Menurut Leonard, penangkapan oknum Jaksa AF di Jawa Timur tersebut terkait dengan pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep Jawa Timur.
"Pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut, adalah Bapak Yulianto yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," ujarnya.
Leonard menegaskan, video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan.
"Menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoaks. Kami juga meminta masyarakat untuk tidak menyebar-luaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoax sebagaimana video yang sedang beredar saat ini," ujar Leonard.
Leonard juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebar-luaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada, karena perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1).
"Bunyi pasal tersebut, setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Leonard.