"Menetapkan, satu mengabulkan permohon untuk seluruhnya. Dua, menetapkan pemohon Aprilia Santini Manganang, berubah jenis kelamin dari semula berjenis kelamin perempuan menjadi paki-laki. Tiga, menetapkan pergantian nama pemohon yang semula bernama Aprilia Santini Manganang berubah menjadi nama Aprilio Manganang," kata Ketua Hakim Ketua Pengadilan Negeri Tondano.
Keputusan keempat, yakni memerintahkan kepada Dinas Kependudukan pencatatan guna meregister yang bersangkutan tentang perubahan jenis kelamin pemohon.
"Lima, memerintahkan kepada pemohon melaporkan perubahan ini kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil Sangihe untuk mencatat dalam register yang bersangkutan pergantian nama pemohon sekalin itu membebankan biaya perkara," kata dia.
Jenderal Andika Perkasa menerangkan, pihak kesatuan membantu pengubahan status kelamin pada data kependudukan Aprilia menjadi laki-laki.
Kelainan hipospadia telah dirasakan Aprilio sejak lahir pada 1992. Pihak medis yang mengurus kelahirannya saat itu menyatakan kalau Aprilia merupakan bayi perempuan.