Suara.com - Sersan Dua Aprilia Santini Manganang resmi menerima dokumen kependudukan yang baru sebagai lelaki dengan nama Aprilio Perkasa Manganang, Senin (22/3/2021). Aprilio Perkasa mengaku bahagia sekali dan merasa seperti terlahir kembali.
Dokumen kependudukan yang terdiri dari KTP elektronik, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran, diserahkan secara langsung oleh Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh kepada Aprilio Perkasa di Markas Besar TNI AD, Jakarta Pusat.
"Saya sangat bahagia sekali mendapatkan dokumen kependudukan yang baru. Saya seperti terlahir kembali, sebab saya sudah menunggu ini selama 28 tahun," kata Aprilio Perkasa.
Zudan menerangkan telah dihubungi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk segera menyikapi putusan Pengadilan Negeri Tondano, Sulawesi Utara, yang mengabulkan permohonan perubahan identitas Aprilio Perkasa.
Baca Juga: Top 5 Sport: Profil Poul-Erik Hoyen Larsen, Presiden BWF Yang Jadi Sorotan
Zudan memerintahkan Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum untuk berkoordinasi dengan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Minahasa, daerah asal Aprilio Perkasa.
Pengurusan dokumen kependudukan hanya dalam tempo satu hari dalam bentuk digital sehingga bisa langsung dikirimkan ke Jakarta untuk dicetak.
"Sebab, seluruh Dinas Dukcapil daerah di Indonesia sudah terkoneksi secara online, dokumen ditandatangani secara elektronik. Jadi, dokumen yang dibuat di Minahasa dan dicetak di Jakarta itu sama."
Penyerahan dokumen kependudukan disaksikan langsung oleh KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa beserta istri, Hetty Andika Perkasa, orangtua serta kakak Aprilio, yakni Amasya Anggraini Manganang.
Selain itu, turut hadir Wakil KSAD Mayjen TNI Bakti Agus Fadjari beserta Istri, Direktur Pencatatan Sipil Handayani Ningrum, dan Direktur PIAK pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Erikson P. Manihuruk.
Baca Juga: Tugas Baru Serda Aprilio Perkasa Manganang dari Jenderal Andika Perkasa
Pengadilan Negari Tandano mengabulkan pengajuan pergantian identitas Serda Aprilia Sartini Manganang pada Jumat (19/3/2021).
"Menetapkan, satu mengabulkan permohon untuk seluruhnya. Dua, menetapkan pemohon Aprilia Santini Manganang, berubah jenis kelamin dari semula berjenis kelamin perempuan menjadi paki-laki. Tiga, menetapkan pergantian nama pemohon yang semula bernama Aprilia Santini Manganang berubah menjadi nama Aprilio Manganang," kata Ketua Hakim Ketua Pengadilan Negeri Tondano.
Keputusan keempat, yakni memerintahkan kepada Dinas Kependudukan pencatatan guna meregister yang bersangkutan tentang perubahan jenis kelamin pemohon.
"Lima, memerintahkan kepada pemohon melaporkan perubahan ini kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil Sangihe untuk mencatat dalam register yang bersangkutan pergantian nama pemohon sekalin itu membebankan biaya perkara," kata dia.
Jenderal Andika Perkasa menerangkan, pihak kesatuan membantu pengubahan status kelamin pada data kependudukan Aprilia menjadi laki-laki.
Kelainan hipospadia telah dirasakan Aprilio sejak lahir pada 1992. Pihak medis yang mengurus kelahirannya saat itu menyatakan kalau Aprilia merupakan bayi perempuan.